BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempertegas arah pembangunan daerah berbasis potensi sumber daya melalui penguatan sektor UMKM dan ekonomi kreatif. Salah satu langkah strategis yang kini diakselerasi adalah fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha secara jemput bola hingga tingkat desa.
Program ini menjadi terobosan penting dalam memastikan perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa HKI bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ini penting terutama bagi UMKM dan ekonomi kreatif agar produk mereka memiliki nilai tambah dan tidak mudah ditiru,” tegas Ipuk saat kegiatan Bunga Desa di Kecamatan Blimbingsari.
Melalui skema ini, Pemkab Banyuwangi memberikan surat rekomendasi Industri Kecil Menengah yang menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengurus HKI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini terbukti signifikan dalam meringankan beban biaya pelaku usaha.
Jika melalui jalur umum biaya pengurusan mencapai Rp1,8 juta, maka dengan rekomendasi pemerintah daerah biaya dapat ditekan hingga sekitar Rp500 ribu. Efisiensi ini menjadi stimulus nyata bagi pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek, desain, maupun karya inovatif mereka.
Program jemput bola ini dilaksanakan secara rutin melalui layanan langsung di desa, termasuk saat agenda Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa). Kehadiran layanan di tingkat desa dinilai mampu memangkas hambatan akses informasi dan birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM.
Salah satu pelaku usaha, Kristin, pemilik brand kopi lokal “Omah Kopi Kusuma”, mengaku sangat terbantu dengan layanan tersebut.
“HKI sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus melindungi produk kami. Dengan adanya layanan di desa, prosesnya jadi lebih mudah, cepat, dan hemat biaya,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ratusan pelaku UMKM telah difasilitasi melalui penerbitan surat rekomendasi HKI.
Program ini menjangkau berbagai sektor usaha, mulai dari batik, makanan olahan, kopi, kerajinan, hingga produk kreatif seperti desain dan percetakan. Pendampingan juga terus dilakukan, termasuk asistensi teknis dalam proses pendaftaran secara digital.
“Petugas kami siap mendampingi pelaku usaha, baik di desa maupun di kantor dinas. Kami ingin memastikan tidak ada pelaku UMKM yang tertinggal dalam perlindungan hak kekayaan intelektual,” tegas Wawan.
Langkah progresif ini menegaskan bahwa pembangunan daerah Banyuwangi tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga pada perlindungan nilai dan inovasi sebagai bagian dari potensi sumber daya ekonomi.
Dengan penguatan HKI, produk lokal Banyuwangi tidak hanya memiliki identitas yang kuat, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas dengan jaminan legalitas yang sah. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi daerah yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.
(Redaksi – Media Nasional Ganesha Abadi)















