BANYUWANGI, 21 Mei 2026 – Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), M. Rofiq Azmi, kembali melontarkan kritik keras terhadap tata kelola kegiatan publik yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan daerah. Kali ini sorotan tertuju pada dugaan penggunaan karcis parkir yang tidak memiliki identitas resmi atau legalitas yang jelas dalam pelaksanaan Turnamen Piala Ketua PSSI Banyuwangi di Lapangan Maron, Kecamatan Genteng.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan parkir dalam sebuah kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat dalam jumlah besar. APPM menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila pengelolaan parkir tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rofiq, setiap rupiah yang diperoleh dari aktivitas parkir pada kegiatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Ketika muncul karcis yang tidak mencantumkan identitas pengelola, nomor seri, atau legalitas yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan ke mana aliran pendapatan tersebut bermuara.
“Kami menyayangkan apabila benar terdapat karcis parkir yang tidak jelas legalitasnya. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan publik,” tegas Rofiq.
Dugaan Pelanggaran yang Harus Diusut
APPM menilai perlu ada klarifikasi terbuka dari panitia penyelenggara, pengelola parkir, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum terkait status dan legalitas pungutan parkir yang dilakukan selama turnamen berlangsung.
Pasalnya, apabila terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan retribusi daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Lebih jauh, APPM mempertanyakan apakah petugas parkir yang bertugas di lokasi merupakan pihak resmi yang ditunjuk penyelenggara atau justru pihak lain yang memanfaatkan momentum keramaian untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang mengelola, siapa yang menerima hasilnya, dan apakah ada kontribusi yang masuk kepada daerah. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut uang masyarakat dan potensi penerimaan daerah,” lanjutnya.
Aset Negara dan Fasilitas Publik Tidak Boleh Menjadi Lahan Permainan
APPM mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan fasilitas publik wajib dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lapangan olahraga, sarana umum, maupun aset pemerintah sejatinya merupakan milik masyarakat yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyimpangan.
Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan ketika berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan kebocoran PAD, pengelolaan investasi, maupun tata kelola kegiatan publik selama ini terkesan berjalan lamban dan belum menunjukkan hasil penegakan hukum yang memuaskan.
Menurut APPM, lambannya tindak lanjut terhadap berbagai laporan masyarakat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
Perspektif Hukum: Potensi Konsekuensi Pidana
Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan adanya pungutan parkir tanpa dasar kewenangan yang sah, penggunaan karcis tidak resmi, manipulasi hasil pungutan, atau penguasaan dana yang semestinya menjadi hak daerah, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, perbuatan yang berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana korupsi apabila melibatkan kerugian keuangan negara dapat berimplikasi pada sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai unsur perbuatannya.
Sementara itu, dalam sistem hukum acara pidana terbaru melalui KUHAP Baru, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian hukum, profesionalitas penyidikan, perlindungan hak pelapor, serta penanganan perkara secara transparan dan akuntabel sesuai asas due process of law.
Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang cukup serta tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan semata.
Banyuwangi Selatan Waktunya Diselamatkan
APPM menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Bagi APPM, persoalan karcis parkir di Turnamen Piala Ketua PSSI Banyuwangi merupakan ujian nyata bagi komitmen transparansi dan penegakan hukum di daerah. Jika persoalan yang terlihat kecil saja tidak mampu diselesaikan secara terbuka, maka kekhawatiran publik terhadap potensi penyimpangan yang lebih besar akan terus berkembang.
“Ini bukan sekadar soal parkir. Ini soal integritas tata kelola. Ini soal keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Banyuwangi Selatan membutuhkan penyelamatan dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Rofiq.
APPM mendesak pemerintah daerah, penyelenggara kegiatan, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit, evaluasi, serta klarifikasi terbuka kepada masyarakat guna memastikan tidak terjadi kebocoran PAD maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan publik.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Akuntabilitas bukan slogan, melainkan amanat yang harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan masa depan Banyuwangi yang berintegritas.”
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















