BANYUWANGI – Dinamika penegakan hukum dan kebebasan menyampaikan kritik kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Banyuwangi. Aktivis kontrol sosial Banyuwangi, Moh Yunus, menegaskan akan menghadapi laporan hukum yang ditujukan kepadanya dengan cara yang terukur, konstitusional, dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Moh Yunus saat berada di Padepokan Wisma Perjuangan Gelagah milik advokat muda Banyuwangi, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., yang disebut akan mendampingi dirinya dalam menghadapi persoalan hukum yang saat ini berkembang.
Menurut Moh Yunus, kehadirannya di Wisma Perjuangan merupakan langkah awal untuk meminta pendampingan hukum sekaligus menyusun strategi menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya.
“Saya datang ke Wisma Perjuangan untuk meminta bantuan pendampingan hukum. Semua langkah hukum saya serahkan kepada tim yang lebih memahami persoalan hukum. Saya akan mengikuti arahan kuasa hukum,” ungkap Moh Yunus.
Soroti Dugaan Pelanggaran dan Tata Kelola Pemerintahan
Dalam keterangannya, Moh Yunus menegaskan bahwa dirinya sebagai aktivis kontrol sosial tetap memiliki komitmen untuk mengawal berbagai persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian publik.
Ia mengaku akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran yang dianggap belum tersentuh penegakan hukum maupun pengawasan yang memadai.
Menurut Moh Yunus, semangat kontrol sosial merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sebagai aktivis, saya tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat atau bertentangan dengan aturan, tentu harus diungkap secara terbuka dan objektif,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa berbagai isu yang selama ini menjadi perhatian publik di Banyuwangi kemungkinan akan kembali menjadi bahan kajian dan pengawasan dari sejumlah elemen masyarakat sipil.
Kuasa Hukum: Langkah Akan Dilakukan Secara Terukur dan Profesional
Sementara itu, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., yang diproyeksikan menjadi kuasa hukum Moh Yunus, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara komprehensif substansi laporan yang diajukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesan adanya penggunaan hukum secara berlebihan terhadap warga yang menyampaikan kritik.
“Kami akan mempelajari pasal-pasal yang disangkakan, memeriksa dasar laporan, dan menyusun legal opinion secara profesional. Semua langkah akan dilakukan secara terukur sesuai koridor hukum,” jelas Nanang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan memastikan proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
Jangan Sampai Terjadi Kriminalisasi Aktivis
Dalam diskusi yang berlangsung bersama sejumlah tokoh dan pimpinan lembaga masyarakat, muncul kekhawatiran terkait potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang selama ini aktif melakukan kontrol sosial.
Meski demikian, Moh Yunus dan tim pendamping hukumnya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, serta menjauhkan penegakan hukum dari kepentingan tertentu yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Moh Yunus menghormati hukum yang ditegakkan di Banyuwangi. Namun beliau juga meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jika ada pelanggaran yang nyata dan merugikan masyarakat, tentu harus mendapatkan perhatian yang sama,” ujar Nanang.
Kontrol Sosial Adalah Pilar Demokrasi
Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Kebebasan menyampaikan pendapat, kritik, masukan, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dijamin oleh konstitusi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, berbagai pihak menilai bahwa setiap laporan hukum yang melibatkan aktivis, jurnalis, maupun pegiat kontrol sosial harus diproses secara profesional agar tidak menimbulkan persepsi pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat.
Masyarakat Menanti Fakta dan Transparansi
Perkembangan kasus yang melibatkan Yunus kini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat Banyuwangi. Publik menunggu bagaimana proses hukum berjalan sekaligus menantikan berbagai temuan yang diklaim akan diungkap oleh kelompok aktivis kontrol sosial dalam waktu dekat.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, masyarakat berharap seluruh pihak mampu menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat untuk membungkam kritik maupun kepentingan tertentu.
Sebab pada akhirnya, Banyuwangi yang maju bukanlah Banyuwangi yang sepi kritik, melainkan Banyuwangi yang berani menerima pengawasan, terbuka terhadap koreksi, dan konsisten menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















