Banyuwangi – Perhutani Banyuwangi Raya menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Acara ini berlangsung di Dakon Resto, Banyuwangi, pada Senin (24/2/2025) dan dihadiri sekitar 50 peserta dari jajaran Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat, dan Banyuwangi Utara, serta Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, S.H., M.H., beserta jajarannya.
MoU ini bertujuan mengoptimalkan koordinasi antara Perhutani dan Kejari dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam pengelolaan hutan. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi teknis melalui berbagai kegiatan, seperti lokakarya dan pendampingan hukum.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Ir. Wahyu Dwi Hadmojo, M.M., menegaskan bahwa sinergi ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial dalam pengelolaan hutan. “Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat pengawasan, mendukung penyelesaian hukum yang efektif, serta memastikan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kerja sama ini memiliki jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dalam implementasinya, Perhutani tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya:
- PP Nomor 72 Tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan pelestarian hutan.
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
- PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
Kajari Banyuwangi, Suhardjono, S.H., M.H., menekankan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum kehutanan serta meminimalkan potensi konflik di lapangan. “Kami berkomitmen untuk mendukung Perhutani dalam aspek hukum, termasuk pendampingan dalam pengelolaan hutan yang sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Sebagai BUMN, Perhutani tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan hutan di Banyuwangi semakin transparan, berkelanjutan, dan minim konflik hukum.
(Red)