Banyuwangi, 8 Maret 2025 – Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi, yang merupakan mitra Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali menjadi sorotan tajam setelah dugaan pelanggaran prosedur dan esensi maklumat HAM serta BNN mencuat.
Sebagai lembaga sosial yang bergerak dalam pencegahan dan rehabilitasi korban narkotika, LRPPN BI Banyuwangi seharusnya memiliki prosedur yang jelas dan transparan dalam melaksanakan kegiatannya. Namun, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya.
Seperti yang dialami oleh seorang ibu muda yang dimasukkan ke panti rehabilitasi pada dini hari 28 Februari 2025, prosedur yang dilakukan diduga tidak mencerminkan esensi dari maklumat HAM maupun BNN. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan di LRPPN BI Banyuwangi tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, LRPPN BI Banyuwangi seharusnya melakukan rehabilitasi dengan pendekatan yang menghargai hak asasi manusia. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hak-hak korban serta kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan.
(Red)