• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NEWS

Diduga Melanggar Hukum, Lembaga Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi Menuai Kritikan Pedas

Nur Kholis by Nur Kholis
Maret 9, 2025
in NEWS, TRENDING
0
Diduga Melanggar Hukum, Lembaga Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi Menuai Kritikan Pedas

Banyuwangi, 8 Maret 2025 – Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi, yang berlokasi di Jalan Kepiting Nomor 89, Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, diduga melakukan pelanggaran hukum. menuai Kritikan pedas dari berbagai aktivis dan media.

Kasus ini bermula ketika seorang korban, yang bernama Mbak Ey (nama samaran) mengalami konflik dengan pemilik kos dan akhirnya diusir dari tempat tinggalnya. Malam itu, Mbak Ey ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan depresi dan teriak-teriak.

Baca Juga  Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Peluncuran Program "Banyuwangi Hijau" Fase 2 dan 3

Seorang yang mengaku dari Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi kemudian membawa Mbak Ey ke lembaga tersebut dengan dalih untuk mengamankannya. Namun, orang tua Mbak Ey kemudian menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ketua LRPPN BI, yang bernama Ihsan.

Ihsan mengatakan bahwa Mbak Ey telah kami selamatkan dan akan diobati. Ia juga meminta orang tua Mbak Ey untuk datang ke lembaga tersebut dan membayar biaya administrasi sebesar Rp3,5 juta dan biaya perawatan sebesar Rp4 juta per bulan.

Baca Juga  Kasdim 0825 Banyuwangi Hadiri Rapat Koordinasi Bantuan Pangan Bersama Bulog

Orang tua Mbak Ey merasa tertekan dan mengatakan bahwa mereka tidak mampu membayar biaya tersebut. Namun, Ihsan marah mengebrak tetap memaksa dan mengancam bahwa Mbak Ey akan dipenjara jika tidak bisa membayar biaya tersebut.

Orang tua Mbak Ey kemudian diminta untuk menandatangani sebuah dokumen dan membayar Rp100 ribu untuk biaya materai. Namun, ketika mereka ingin bertemu dengan Mbak Ey, pihak lembaga tersebut tidak mengizinkannya dan hanya memperbolehkan mereka melihat Mbak Ey melalui monitor dan itupun hanya kelihatan kamarnya,

Baca Juga  Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Banyuwangi, Tujuh Bangunan Rusak di Tiga Desa Wongsorejo

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak-hak pasien dan mencegah pelanggaran hukum serupa di masa depan.

Aksi penyelidikan dan Advokasi untuk lembaga rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi Ketua Komunitas Sadar Hukum (Sugiarto) – Setelah mendengar cerita ibu korban Ey tentang kronologi anaknya yang berada di Lembaga Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi, Aktivis muda yang terkenal dengan kalimatnya (Banyuwangi sedang tidak baik-baik saja) telah terpanggil untuk mendalami lebih jauh adanya beberapa hal yang menurutnya janggal.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni

Ketua Komunitas Sadar Hukum (Sugiarto) akan melakukan kajian mendalam tentang Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pendirian dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi di LRPPN-BI Banyuwangi.Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan para pihak pemangku kewenangan untuk menindak tegas Lembaga Rehabilitasi yang diduga melanggar aturan.

Tujuannya untuk mencegah tragedi serupa dengan kasus anak Glenmore yang meninggal dan kasus Ey dari terulang lagi kepada korban lain. Apabila kajian tersebut menemukan adanya pelanggaran dan pihak berwenang membiarkan, maka akan dilakukan laporan ke jenjang yang lebih tinggi, dan aksi gerakan massa besar-besaran.

“Kami tidak akan membiarkan jika ada pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi tanpa ada tindakan yang tegas. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak korban dan masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujar (Sugiarto) Ketua Komunitas Sadar Hukum.

 

(Red)

Post Views: 774
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Rofiq Azmi: LRPPN BI Banyuwangi Harus Ditutup Secara Permanen

Next Post

LRPPN BI Banyuwangi Diduga Melanggar Esensi Maklumat HAM dan BNN

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
LRPPN BI Banyuwangi Diduga Melanggar Esensi Maklumat HAM dan BNN

LRPPN BI Banyuwangi Diduga Melanggar Esensi Maklumat HAM dan BNN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Aktivis Banyuwangi Desak Transparansi Pengelolaan Fasilitas Umum di Lapangan Maron, Soroti Dugaan Pemanfaatan Aset Daerah dan Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivis Banyuwangi Desak Transparansi Pengelolaan Fasilitas Umum di Lapangan Maron, Soroti Dugaan Pemanfaatan Aset Daerah dan Potensi Pelanggaran Hukum

Mei 25, 2026
Aktivis Rofiq Azmi Desak Polresta Banyuwangi Buka Kembali Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum: Soroti Pemanfaatan Aset Daerah Hingga Dugaan Pungutan Parkir Bermodus Karcis PSSI

Aktivis Rofiq Azmi Desak Polresta Banyuwangi Buka Kembali Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum: Soroti Pemanfaatan Aset Daerah Hingga Dugaan Pungutan Parkir Bermodus Karcis PSSI

Mei 23, 2026
Kajari Baru Banyuwangi Resmi Bertugas, Publik Menanti Gebrakan Penegakan Hukum yang Tegas, Transparan, dan Berkeadilan

Kajari Baru Banyuwangi Resmi Bertugas, Publik Menanti Gebrakan Penegakan Hukum yang Tegas, Transparan, dan Berkeadilan

Mei 22, 2026
Aktivis Banyuwangi Selatan Rofiq Azmi: “Jangan Halang-Halangi Langkah Para Pencari Keadilan”

Aktivis Banyuwangi Selatan Rofiq Azmi: “Jangan Halang-Halangi Langkah Para Pencari Keadilan”

Mei 22, 2026

Recent News

Aktivis Banyuwangi Desak Transparansi Pengelolaan Fasilitas Umum di Lapangan Maron, Soroti Dugaan Pemanfaatan Aset Daerah dan Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivis Banyuwangi Desak Transparansi Pengelolaan Fasilitas Umum di Lapangan Maron, Soroti Dugaan Pemanfaatan Aset Daerah dan Potensi Pelanggaran Hukum

Mei 25, 2026
Aktivis Rofiq Azmi Desak Polresta Banyuwangi Buka Kembali Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum: Soroti Pemanfaatan Aset Daerah Hingga Dugaan Pungutan Parkir Bermodus Karcis PSSI

Aktivis Rofiq Azmi Desak Polresta Banyuwangi Buka Kembali Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum: Soroti Pemanfaatan Aset Daerah Hingga Dugaan Pungutan Parkir Bermodus Karcis PSSI

Mei 23, 2026
Kajari Baru Banyuwangi Resmi Bertugas, Publik Menanti Gebrakan Penegakan Hukum yang Tegas, Transparan, dan Berkeadilan

Kajari Baru Banyuwangi Resmi Bertugas, Publik Menanti Gebrakan Penegakan Hukum yang Tegas, Transparan, dan Berkeadilan

Mei 22, 2026
Aktivis Banyuwangi Selatan Rofiq Azmi: “Jangan Halang-Halangi Langkah Para Pencari Keadilan”

Aktivis Banyuwangi Selatan Rofiq Azmi: “Jangan Halang-Halangi Langkah Para Pencari Keadilan”

Mei 22, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Aktivis Banyuwangi Desak Transparansi Pengelolaan Fasilitas Umum di Lapangan Maron, Soroti Dugaan Pemanfaatan Aset Daerah dan Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivis Banyuwangi Desak Transparansi Pengelolaan Fasilitas Umum di Lapangan Maron, Soroti Dugaan Pemanfaatan Aset Daerah dan Potensi Pelanggaran Hukum

Mei 25, 2026
Aktivis Rofiq Azmi Desak Polresta Banyuwangi Buka Kembali Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum: Soroti Pemanfaatan Aset Daerah Hingga Dugaan Pungutan Parkir Bermodus Karcis PSSI

Aktivis Rofiq Azmi Desak Polresta Banyuwangi Buka Kembali Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum: Soroti Pemanfaatan Aset Daerah Hingga Dugaan Pungutan Parkir Bermodus Karcis PSSI

Mei 23, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024