BANYUWANGI – Aktivis Banyuwangi Selatan, Rofiq Azmi, kembali menyuarakan desakan kepada jajaran Polresta Banyuwangi agar memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah laporan yang telah disampaikan sejak beberapa tahun terakhir. Dalam pernyataannya pada Mei 2026, Rofiq meminta aparat penegak hukum meninjau ulang berbagai laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Menurut Rofiq, laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset daerah tanpa izin, dugaan penggelapan hasil pengelolaan aset, pengrusakan fasilitas umum, hingga berbagai persoalan lain yang menyangkut kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Kami hanya meminta adanya kepastian hukum. Seluruh laporan yang kami sampaikan selama ini didasarkan pada data, fakta, dan kepentingan masyarakat. Kami berharap Kapolresta Banyuwangi beserta jajaran berani mengambil langkah penegakan hukum secara profesional, transparan, dan Presisi,” ujar Rofiq Azmi.
Soroti Dugaan Pemanfaatan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Kelompok
Dalam laporan terbarunya pada Mei 2026, Rofiq menyoroti dugaan pemanfaatan fasilitas umum di kawasan Lapangan Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, yang digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan turnamen sepak bola Piala Ketua PSSI Banyuwangi.

Ia mempertanyakan penggunaan karcis parkir berbentuk kertas yang memuat nama besar PSSI dan logo kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pungutan terhadap kendaraan yang parkir di area fasilitas umum.
Menurut Rofiq, karcis yang digunakan tersebut diduga tidak memenuhi unsur administrasi sebagaimana lazimnya karcis resmi karena tidak memiliki nomor seri maupun identitas korporasi yang jelas.
“Yang menjadi perhatian kami adalah penggunaan fasilitas umum dan ruang jalan untuk menarik uang dari masyarakat melalui sistem parkir dengan menggunakan karcis yang mencantumkan nama besar PSSI. Ini harus diperjelas dasar hukumnya agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya pencantuman informasi yang merujuk pada regulasi lama mengenai pajak daerah, sementara saat ini telah berlaku regulasi daerah yang baru terkait pajak dan retribusi daerah.
Minta Polisi Tinjau Ulang Laporan Lama
Selain laporan terbaru tersebut, Rofiq meminta Polresta Banyuwangi mengangkat kembali sejumlah laporan yang pernah diajukan sebelumnya.
Di antaranya adalah dugaan pemanfaatan aset daerah tanpa izin yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, dugaan penggelapan hasil pemanfaatan aset daerah, serta laporan terkait dugaan pengrusakan fungsi fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau di kawasan Lapangan Maron Genteng.
Menurutnya, seluruh laporan tersebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat luas sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Desak Evaluasi Menyeluruh Berbagai Dugaan Pelanggaran
Lebih lanjut, Rofiq juga meminta agar sejumlah unit di Polresta Banyuwangi melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap berbagai laporan yang pernah disampaikan masyarakat.
Beberapa isu yang disebutkan meliputi dugaan pencurian, pengrusakan, manipulasi dokumen, alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan, pemagaran kawasan lindung sungai, pengambilan air bawah tanah, perizinan utilitas jaringan internet, dugaan penyerobotan aset daerah, aktivitas pertambangan, hingga persoalan sempadan sungai yang diduga telah beralih status kepemilikan menjadi sertifikat atas nama perorangan.
Menurut Rofiq, seluruh laporan tersebut perlu mendapatkan tindak lanjut yang terukur agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Harapkan Penegakan Hukum yang Transparan
Meski menyampaikan kritik dan desakan, Rofiq menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami cinta Polri. Justru karena itu kami berharap seluruh laporan masyarakat dapat ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Kepastian hukum adalah hak masyarakat dan menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Rofiq berharap Kapolresta Banyuwangi dan jajaran Satuan Reserse Kriminal dapat memberikan perhatian terhadap laporan-laporan yang telah disampaikan sehingga setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)















