BANYUWANGI – Dugaan operasional dermaga tanpa izin di kawasan Pantai Candrian, Banyuwangi Selatan, memunculkan kekhawatiran serius dari kalangan masyarakat sipil. Selain persoalan legalitas dan standar operasional, wilayah pesisir selatan yang relatif sepi pengawasan dinilai rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal lintas sektor.
Aktivis muda Banyuwangi Selatan, Mas Nizar, menegaskan bahwa keberadaan dermaga yang tidak transparan status izinnya berpotensi membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan negara.
“Daerah selatan itu rawan. Jika dermaga beroperasi tanpa izin dan pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan sangat terbuka. Bisa saja dimanfaatkan untuk pengangkutan kayu ilegal, barang terlarang, hingga komoditas bernilai tinggi tanpa pengawasan resmi,” tegasnya.
Wilayah Pesisir Selatan: Minim Pengawasan, Risiko Tinggi
Secara geografis, pesisir selatan Banyuwangi berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Karakter ombak besar, akses darat terbatas, dan minimnya pos pengawasan permanen membuat kawasan ini kerap disebut sebagai titik rawan distribusi ilegal.
Jika dermaga tidak berada dalam sistem pengawasan terpadu, potensi pelanggaran yang dikhawatirkan antara lain:
- Pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi (illegal logging)
- Distribusi barang terlarang seperti narkotika
- Perdagangan logam dan mineral bernilai tinggi tanpa izin
- Penyelundupan komoditas untuk menghindari pajak dan bea masuk
Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (operasional pelabuhan tanpa izin)
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (peredaran narkotika)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (pengangkutan dan perdagangan mineral tanpa izin)
Ancaman Kerugian Negara dan Keamanan Nasional
Mas Nizar menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata isu lokal, melainkan menyangkut potensi kerugian negara dan keamanan nasional. Dermaga yang tidak diawasi berpotensi menjadi “jalur tikus laut” untuk aktivitas yang luput dari pengawasan bea cukai, kepolisian, dan syahbandar.
“Kalau tidak ada kontrol ketat, siapa yang menjamin dermaga itu tidak dipakai untuk aktivitas ilegal? Negara harus hadir sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Aktivis mendesak:
- Audit legalitas dan perizinan dermaga secara terbuka.
- Pemeriksaan lapangan oleh KSOP dan aparat penegak hukum.
- Pengawasan terpadu melibatkan TNI AL, Polairud, dan Bea Cukai.
- Transparansi publik terkait status operasional dermaga.
Ia menekankan bahwa prinsip pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Negara Tidak Boleh Absen
Kawasan pesisir selatan Banyuwangi memiliki potensi ekonomi besar, namun juga menyimpan kerawanan tinggi. Tanpa tata kelola yang transparan dan pengawasan ketat, infrastruktur seperti dermaga dapat berubah menjadi titik rawan penyalahgunaan.
Media ini mendorong seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi resmi dan membuka data perizinan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.
(Red)
















