• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Somasi SMP Bustanul Makmur: Soroti Dugaan Pemerasan, Bullying Guru, dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Nur Kholis by Nur Kholis
November 3, 2025
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, NEWS, TRENDING
0
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Somasi SMP Bustanul Makmur: Soroti Dugaan Pemerasan, Bullying Guru, dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Banyuwangi, 3 November 2025 — Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, resmi melayangkan surat somasi kepada pihak SMP Bustanul Makmur di bawah naungan Yayasan Bustanul Makmur 2 Genteng.
Somasi ini menyoroti dugaan penganiayaan antar santri, indikasi pemerasan Rp400 juta, serta dugaan kekerasan verbal dan psikis oleh oknum guru terhadap siswa.

“Kami datang mengirimkan somasi kepada Kepala Sekolah SMP Bustanul Makmur, dengan tembusan kepada Kemenag, Dinas Pendidikan, serta Ketua Yayasan Bustanul Makmur 2. Banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk dugaan pemerasan dan perilaku tidak profesional oleh oknum guru,” tegas Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.


⚖️ Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan Fantastis Rp400 Juta

Kasus bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada awal September 2025 di lingkungan pondok pesantren. Namun, baru diketahui pihak sekolah pada pertengahan Oktober dan dimediasi tanggal 29 Oktober 2025.
Dalam proses mediasi, muncul angka fantastis ganti rugi Rp400 juta yang harus dibayar oleh wali santri terduga pelaku — bila tidak, santri akan dikeluarkan dari sekolah.

“Angka Rp400 juta itu tidak wajar. Ini sangat kuat mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, yakni: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran untuk menyerahkan barang atau uang, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Sugiarto.

Ia menegaskan, jika tidak ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah dalam waktu 1×24 jam sejak surat somasi disampaikan, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).


🧠 Klaim Trauma Tanpa Bukti Medis dan Kejanggalan Proses Mediasi

Sugiarto juga menyoroti ketidakwajaran klaim trauma yang disampaikan salah satu wali santri korban.

“Klaim anak trauma dan opname dua kali tapi tanpa bukti visum atau rekam medis adalah kejanggalan. Secara medis, trauma akibat kekerasan fisik terjadi seketika, bukan sebulan kemudian,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kehadiran seorang oknum yang diduga tidak berwenang namun hadir dalam forum mediasi, diduga memengaruhi suasana dan keputusan secara tidak profesional.

Baca Juga  Pos Pelayanan Idul Fitri 2025 Polresta Banyuwangi, Tempat Istirahat Nyaman bagi Pemudik

🧒 Bullying Guru = Kekerasan Psikis, Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Dalam temuan lain, terdapat laporan oknum guru senior melakukan perundungan verbal kepada siswa, bahkan dengan ucapan yang tidak pantas.

“Ada guru mengatakan, ‘Apakah bapak ibumu tidak wuduk dan sholat dulu waktu mau bikin kamu?’ — ini bukan teguran, ini penghinaan. Guru dilarang keras melakukan kekerasan psikis terhadap siswa,” kata Sugiarto.

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002, khususnya:

  • Pasal 54 ayat (1): Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.
  • Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 80 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.”

Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan juga melarang keras segala bentuk intimidasi, diskriminasi, atau pelecehan verbal oleh guru kepada siswa.


📣 Desakan Investigasi dari Dinas Pendidikan dan Kemenag Banyuwangi

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Bapak Suratno, serta Kepala Kemenag Banyuwangi, H. Roni, untuk segera menurunkan tim investigasi independen ke SMP Bustanul Makmur dan Yayasan Bustanul Makmur 2 Genteng.

“Kami menduga kasus seperti ini bukan yang pertama. Kami minta Dinas dan Kemenag turun langsung untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman, beradab, dan bebas dari praktik kekerasan maupun pemerasan,” ujarnya.

Sugiarto juga menilai pihak yayasan perlu melakukan introspeksi total atas sistem pengawasan di pondok dan sekolah, karena santri berada dalam tanggung jawab penuh yayasan selama 24 jam.

Baca Juga  Lanal Banyuwangi Akhiri Operasi SAR di Laut Situbondo, TNI AL Tetap Siaga Kemanusiaan

🧩 Penegasan: Kenakalan Anak Bukan Kriminalitas

Sugiarto menegaskan, kasus penganiayaan antar santri tidak seharusnya langsung dijadikan dasar penghukuman ekstrem, apalagi dikaitkan dengan tuntutan uang besar.

“Pemukulan antar santri adalah kenakalan anak, bukan tindak kriminal. Tapi jika guru membully, menghina, atau menyebut anak ‘dajal’, itu yang sebenarnya kriminal dan melanggar hukum,” tegasnya.


🏛️ Langkah Lanjut: Jalur Hukum Jika Tak Ditanggapi

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi memberi batas waktu 1×24 jam kepada pihak sekolah dan yayasan untuk memberikan tanggapan resmi.
Apabila tidak ada respons, pihaknya akan melapor ke Polresta Banyuwangi dan Dinas Pendidikan atas dugaan pelanggaran hukum, baik pemerasan (Pasal 368 KUHP) maupun kekerasan terhadap anak (Pasal 76C jo. 80 UU Perlindungan Anak).

“Kami bukan mencari sensasi, kami mencari keadilan bagi santri yang haknya dirampas dan martabatnya diinjak. Pendidikan harus mendidik, bukan menindas,” pungkas Sugiarto.


📌 Catatan Redaksi:

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi peserta didik di pesantren dan sekolah berbasis yayasan.
Media akan terus memantau tindak lanjut pihak SMP Bustanul Makmur, Yayasan Bustanul Makmur 2, Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Polresta Banyuwangi terkait somasi dan dugaan pelanggaran hukum ini.

(Red)

Post Views: 1,137
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Bullying Gurudan Pelanggaran UU Perlindungan AnakKomunitas Sadar Hukum Banyuwangi Somasi SMP Bustanul Makmur: Soroti Dugaan Pemerasan
Previous Post

Amir Makruf Khan: DPRD Banyuwangi Jangan Diam, Bongkar Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Emas dan Amdal Bermasalah di Gunung Tumpang Pitu

Next Post

Petani Banyuwangi Sukses Kembangkan Kedelai Garuda Merah Putih, Dukung Swasembada Nasional

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Petani Banyuwangi Sukses Kembangkan Kedelai Garuda Merah Putih, Dukung Swasembada Nasional

Petani Banyuwangi Sukses Kembangkan Kedelai Garuda Merah Putih, Dukung Swasembada Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024