• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home HUKUM

Diduga Cemari Lingkungan, Yayasan Darunnajah Klarifikasi Terkait Limbah Rumah Tangga

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2025
in HUKUM, TRENDING
0
Diduga Cemari Lingkungan, Yayasan Darunnajah Klarifikasi Terkait Limbah Rumah Tangga

Banyuwangi – Sejumlah warga Dusun Krajan, Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga dari Yayasan Darunnajah. Limbah yang dibuang diduga mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Silaturahmi dan Apresiasi: Kodim 0825/Banyuwangi Sambut Prajurit Tamtama PK 2025 dan Keluarga

Keluhan ini muncul setelah warga melihat adanya aliran limbah yang menggenang di sekitar permukiman. Beberapa warga menilai bahwa pembuangan limbah tersebut tidak memiliki sistem pengolahan yang memadai, sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.

“Sampai sekarang, kami khawatir dengan limbah ini. Selain mengganggu, kami juga takut dampaknya bagi kesehatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Cemari Lingkungan, Yayasan Darunnajah Klarifikasi Terkait Limbah Rumah Tangga

Baca Juga  Kolektor PT Karya Tantri Abadi (KTA) Diduga Merampas Tabung Gas Milik Nasabah

Menariknya, pihak Yayasan Darunnajah diduga tidak menyadari adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan hingga mereka didatangi oleh warga dan pihak terkait. Setelah adanya keluhan dan teguran, barulah mereka memberikan klarifikasi dan berusaha mencari solusi.

“Kami memahami keresahan warga dan tidak berniat merugikan lingkungan. Namun, untuk membuat daerah resapan juga tidak memungkinkan karena kondisi lahan yang ada,” ujar perwakilan yayasan.

Baca Juga  Babinsa Desa Alas Malang Gelar Karya Bakti Perbaikan Aliran Irigasi Sungai Badeng

Sanksi Hukum Pencemaran Lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah rumah tangga yang tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi hukum, di antaranya:

  • Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja mencemari lingkungan hingga membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
  • Pasal 99: Jika pencemaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
  • Pasal 100: Pembuangan limbah tanpa izin yang sah dapat dikenai pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Pasal 102: Pelaku yang tidak melakukan upaya pencegahan pencemaran dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Pasal 103: Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha atau yayasan, maka lembaga tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Saat ini, pihak yayasan masih berupaya mencari solusi terbaik agar pembuangan limbah tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.

 

(Red)

Post Views: 1,067
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Lapas Banyuwangi Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Sesama

Next Post

Pererat Sinergi, Polresta Banyuwangi dan PUDAM Gelar Laga Voli Persahabatan

Redaksi

Redaksi

"𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚝𝚊, 𝙼𝚎𝚗𝚢𝚞𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝙵𝚊𝚔𝚝𝚊"

Next Post
Pererat Sinergi, Polresta Banyuwangi dan PUDAM Gelar Laga Voli Persahabatan

Pererat Sinergi, Polresta Banyuwangi dan PUDAM Gelar Laga Voli Persahabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Juli 14, 2025
Dugaan Kebocoran Anggaran di Desa Kemiri, Banyuwangi: Sugiarto Minta KPK dan Inspektorat Turun Tangan

Dugaan Kebocoran Anggaran di Desa Kemiri, Banyuwangi: Sugiarto Minta KPK dan Inspektorat Turun Tangan

Mei 22, 2025
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

0
Banyuwangi Jadi Percontohan Nasional Sertifikasi Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop UKM

Banyuwangi Jadi Percontohan Nasional Sertifikasi Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop UKM

Agustus 20, 2025
Program MBG Banyuwangi Meluas, 16 Ribu Lebih Pelajar Kini Terlayani

Program MBG Banyuwangi Meluas, 16 Ribu Lebih Pelajar Kini Terlayani

Agustus 20, 2025
Lapas Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-80 RI

Lapas Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-80 RI

Agustus 19, 2025
Polresta Banyuwangi Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 1.218 Siswa di Tahap Awal

Polresta Banyuwangi Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 1.218 Siswa di Tahap Awal

Agustus 19, 2025

Recent News

Banyuwangi Jadi Percontohan Nasional Sertifikasi Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop UKM

Banyuwangi Jadi Percontohan Nasional Sertifikasi Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop UKM

Agustus 20, 2025
Program MBG Banyuwangi Meluas, 16 Ribu Lebih Pelajar Kini Terlayani

Program MBG Banyuwangi Meluas, 16 Ribu Lebih Pelajar Kini Terlayani

Agustus 20, 2025
Lapas Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-80 RI

Lapas Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-80 RI

Agustus 19, 2025
Polresta Banyuwangi Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 1.218 Siswa di Tahap Awal

Polresta Banyuwangi Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 1.218 Siswa di Tahap Awal

Agustus 19, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Banyuwangi Jadi Percontohan Nasional Sertifikasi Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop UKM

Banyuwangi Jadi Percontohan Nasional Sertifikasi Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop UKM

Agustus 20, 2025
Program MBG Banyuwangi Meluas, 16 Ribu Lebih Pelajar Kini Terlayani

Program MBG Banyuwangi Meluas, 16 Ribu Lebih Pelajar Kini Terlayani

Agustus 20, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024