Banyuwangi, 8 Maret 2025 – Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi, yang berlokasi di Jalan Kepiting Nomor 89, Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, diduga melakukan pelanggaran hukum. menuai Kritikan pedas dari berbagai aktivis dan media.
Kasus ini bermula ketika seorang korban, yang bernama Mbak Ey (nama samaran) mengalami konflik dengan pemilik kos dan akhirnya diusir dari tempat tinggalnya. Malam itu, Mbak Ey ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan depresi dan teriak-teriak.
Seorang yang mengaku dari Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi kemudian membawa Mbak Ey ke lembaga tersebut dengan dalih untuk mengamankannya. Namun, orang tua Mbak Ey kemudian menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ketua LRPPN BI, yang bernama Ihsan.
Ihsan mengatakan bahwa Mbak Ey telah kami selamatkan dan akan diobati. Ia juga meminta orang tua Mbak Ey untuk datang ke lembaga tersebut dan membayar biaya administrasi sebesar Rp3,5 juta dan biaya perawatan sebesar Rp4 juta per bulan.
Orang tua Mbak Ey merasa tertekan dan mengatakan bahwa mereka tidak mampu membayar biaya tersebut. Namun, Ihsan marah mengebrak tetap memaksa dan mengancam bahwa Mbak Ey akan dipenjara jika tidak bisa membayar biaya tersebut.
Orang tua Mbak Ey kemudian diminta untuk menandatangani sebuah dokumen dan membayar Rp100 ribu untuk biaya materai. Namun, ketika mereka ingin bertemu dengan Mbak Ey, pihak lembaga tersebut tidak mengizinkannya dan hanya memperbolehkan mereka melihat Mbak Ey melalui monitor dan itupun hanya kelihatan kamarnya,
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak-hak pasien dan mencegah pelanggaran hukum serupa di masa depan.
Aksi penyelidikan dan Advokasi untuk lembaga rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi Ketua Komunitas Sadar Hukum (Sugiarto) – Setelah mendengar cerita ibu korban Ey tentang kronologi anaknya yang berada di Lembaga Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi, Aktivis muda yang terkenal dengan kalimatnya (Banyuwangi sedang tidak baik-baik saja) telah terpanggil untuk mendalami lebih jauh adanya beberapa hal yang menurutnya janggal.
Ketua Komunitas Sadar Hukum (Sugiarto) akan melakukan kajian mendalam tentang Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pendirian dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi di LRPPN-BI Banyuwangi.Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan para pihak pemangku kewenangan untuk menindak tegas Lembaga Rehabilitasi yang diduga melanggar aturan.
Tujuannya untuk mencegah tragedi serupa dengan kasus anak Glenmore yang meninggal dan kasus Ey dari terulang lagi kepada korban lain. Apabila kajian tersebut menemukan adanya pelanggaran dan pihak berwenang membiarkan, maka akan dilakukan laporan ke jenjang yang lebih tinggi, dan aksi gerakan massa besar-besaran.
“Kami tidak akan membiarkan jika ada pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi tanpa ada tindakan yang tegas. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak korban dan masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujar (Sugiarto) Ketua Komunitas Sadar Hukum.
(Red)