Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam menindak peredaran minuman keras tanpa izin. Melalui jajaran Satuan Samapta, kepolisian melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis arak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., yang memutus kedua terdakwa, TSB (25) warga Malang dan J (29) warga Wonogiri, terbukti bersalah melakukan pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional.
Keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 4 hari. Barang bukti berupa ribuan botol arak dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan miras yang dilakukan oleh Sat Samapta Polresta Banyuwangi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap miras tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB, serta 24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J.
Melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran miras tanpa izin demi menjaga ketertiban umum dan masa depan generasi muda Banyuwangi.
(Red)















