Banyuwangi β Sidang perkara ekonomi syariah bernomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi kembali digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (17/6/2025). Perkara ini menarik perhatian publik karena menyinggung keabsahan hukum pascamerger PT Bank Syariah Mandiri (BSM) ke dalam PT Bank Syariah Indonesia (BSI) serta proses lelang aset nasabah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifaβi, S.Ag., M.HI. ini menghadirkan Ruslan Abdul Gani selaku Penggugat bersama tim kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H.. Namun, hanya Tergugat II (KPKNL Jember) yang hadir. Tergugat utama, PT BSI, Notaris, Kantor BPN, dan pihak terkait lainnya kembali absen.
Dalam agenda pembuktian surat, kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa replik telah diunggah ke e-Court pada 25 Mei 2025, namun belum diverifikasi, sehingga tidak dapat diakses oleh pihak tergugat. Majelis akhirnya mengizinkan replik dibacakan secara lisan.
Kuasa hukum Penggugat, Saleh S.H., menyoroti dua isu utama:
1. Legal standing, di mana hubungan hukum Ruslan masih terikat pada PT BSM, bukan BSI.
2. Ketidakteraturan peralihan sertifikat hak tanggungan dari BSM ke BSI tanpa pembaruan akad atau adendum hukum pascamerger.
βKami tegaskan bahwa klien kami adalah debitur BSM, bukan BSI. Tidak ada pembaruan akad pascamerger, padahal entitas hukum berubah,β ujar Saleh.
Saleh juga menyebut bahwa proses lelang yang dilakukan BSI terhadap aset kliennya tidak memenuhi prosedur hukum formal karena hanya diberitahukan melalui WhatsAppβsalah satu bukti yang kini diajukan ke pengadilan.
Selain itu, ia menyoroti kinerja sistem e-Court yang dinilai lamban dan tidak responsif. Penundaan pengunggahan replik serta bukti surat yang telah dimasukkan tidak muncul dalam sistem, menyulitkan akses bagi semua pihak.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 24 Juni 2025 dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak Penggugat.
Perkara ini dianggap penting karena menyangkut praktik merger perbankan syariah, hak nasabah terhadap perubahan entitas hukum bank, serta prosedur hukum dalam pengalihan aset. Banyak pihak memperkirakan hasil putusan nantinya akan menjadi preseden penting dalam tata kelola ekonomi dan perbankan syariah di Indonesia.
(Red)