Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi angkat bicara soal kabar yang beredar di masyarakat terkait dugaan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 200 persen pada tahun 2026.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (PLH Sekda) Banyuwangi, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, M.M, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan. Ia meminta warga tidak panik, tetap tenang, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak memiliki dasar resmi, (10/8/2025)
“Tidak ada proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” tegas Guntur, yang akrab disapa Kanda Guntur.
Latar Belakang Isu
Isu kenaikan tarif PBB-P2 ini mencuat setelah beredarnya kabar bahwa Pemkab Banyuwangi akan menetapkan single tarif 0,3 persen untuk seluruh kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kabar tersebut dipelintir seolah-olah akan terjadi lonjakan tarif hingga 200 persen, terutama bagi objek pajak dengan NJOP rendah.
Padahal, menurut Guntur, penerapan single tarif tersebut bukanlah inisiatif Pemkab untuk menaikkan tarif, melainkan hasil penyesuaian dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dasar Hukum dan Instruksi Kemendagri
Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda tertanggal 25 Juli 2025, Kemendagri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah, termasuk Banyuwangi, untuk mengubah skema PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif.
Ketentuan ini kemudian dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Guntur menjelaskan, meski ada penyesuaian format tarif, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur besaran tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kewenangan itu wajib digunakan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemkab Banyuwangi akan selalu mengutamakan kondisi sosial dan ekonomi warga sebelum menetapkan kebijakan pajak,” tegasnya.
Tarif yang Berlaku Saat Ini
Dalam Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 di Banyuwangi diatur sebagai berikut:
- NJOP sampai Rp1 miliar: 0,1 persen per tahun
- NJOP di atas Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,2 persen per tahun
- NJOP di atas Rp5 miliar: 0,3 persen per tahun
Guntur memastikan, besaran tarif tersebut tidak akan berubah meskipun ada penyesuaian format menjadi single tarif. Bahkan, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berencana memberikan insentif atau pengurangan pajak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
“Dalam pelaksanaannya nanti, Bupati akan memberikan keringanan agar masyarakat tidak terbebani,” pungkasnya.
PBB-P2 adalah salah satu sumber PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Namun, Guntur menekankan bahwa peningkatan PAD tidak harus dilakukan melalui beban pajak yang memberatkan warga. Pemkab, kata dia, akan mengoptimalkan sektor-sektor lain untuk meningkatkan pendapatan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga masyarakat.
Dengan klarifikasi resmi ini, Pemkab Banyuwangi berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berpotensi memicu keresahan.
(Red)