Banyuwangi, 4 September 2025 β
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan bahwa pergantian nama SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) bukan hal sepele. Pergantian nama tanpa prosedur sah dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari sengketa tanah, cacat administrasi, hingga dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ketua Komunitas, Sugiarto, menyoroti fakta bahwa sejak tahun 2019 hingga 2022, terjadi pergantian nama wajib pajak dalam SPPT PBB, padahal pihak lama masih membayar pajak dengan bukti otentik.
βJangan remehkan dampak pergantian nama PBB. Meski bukan bukti kepemilikan tanah, PBB adalah syarat mutlak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika dasar dokumennya bermasalah, maka sertifikat yang terbit pun berpotensi cacat hukum,β tegas Sugiarto.
Dampak yang Patut Diwaspadai
1. Sengketa kepemilikan tanah akibat dokumen PBB yang tidak sah.
2. Penerbitan sertifikat tanah bermasalah, karena SHM hanya bisa diproses dengan PBB terbaru.
3. Potensi pemalsuan dokumen, bila ada legalisir desa/kelurahan yang tidak sesuai fakta.
4. Penyalahgunaan wewenang, jika oknum Pemda memproses tanpa dasar hukum yang sah.
Peringatan untuk Publik
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Setiap pergantian nama SPPT PBB harus dipastikan sesuai prosedur:
Mengajukan dokumen resmi seperti AJB/SHM, akta hibah/waris, SPPT terakhir, bukti bayar, serta surat keterangan desa yang sah.
Tidak membiarkan proses berjalan tanpa legalitas yang jelas.
βSekecil apapun penyimpangan di tahap PBB bisa berakibat fatal: tanah rakyat bisa hilang, sertifikat bisa disalahgunakan, dan hak kepemilikan bisa berpindah tangan secara melawan hukum,β tegas Sugiarto.
publik wajib memahami bahwa pergantian nama PBB bukan urusan administratif biasa, tapi pintu masuk sah atau tidaknya sertifikasi tanah.
(Red)