Banyuwangi, 15 April 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengungkapkan keprihatinan terkait kejanggalan proses hukum kasus tambang galian C ilegal di Tanah Kas Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari kegiatan usaha tambang galian C yang dilakukan oleh Nely Rahmawati & Corneles Yohanis Sapulete berdasarkan perjanjian kesepakatan dengan Kepala Desa Tamansari AKBAR MUKHAFI, S.T., akibat ramai viral nya tentang galian C tersebut di pemberitaan media online sampai akhirnya dilakukan audiensi di Kecamatan Tegalsari antara Forkompimka Tegalsari, Pemerintah Desa Tamansari dan pihak penambang,
Terungkap fakta bahwa kegiatan di Tanah Kas Desa yang dilakukan pengusaha tambang galian C tersebut Kepala Desa belum memiliki rekomendasi dari bupati sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Pengusaha belum memiliki izin dari kementerian ESDM untuk kegiatan usaha Galian C serta terjadi kesepakatan kegiatan Galian C berhenti sementara sambil menunggu minimal hingga terbitnya rekomendasi bupati. “terang sugiarto”
‘Namun pengusaha galian C dan Kepala Desa Tamansari mengabaikan kesepakatan audiensi dan tetap menjalankan kegiatan Galian C Ilegal tersebut sehingga kami laporkan ke Polresta Banyuwangi” ungkapnya
Dan jeda beberapa minggu Polresta melakukan cek lokasi Galian C dan penangkapan kepada Nely Rahmawati dan berproses hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-LH/2025/PN Byw yang dalam penetapan putusannya menyatakan bahwa Nely Rahmawati dijatuhi hukuman 8 bulan pidana penjara dan denda Rp5.000.000,00 subsidair kurungan 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sugiarto bersurat mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Banyuwangi hanya menuntut Nely Rahmawati, sementara ada tiga orang yang juga terlibat dalam perjanjian kesepakatan dilakukannya kegiatan galian C di Tanah Kas Desa Tamansari Dan landasan peraturan perundang-undangan yang mana sebagai dasar sehingga proses seperti itu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.”pungkas sugiarto
Sugiarto meminta klarifikasi dari kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi secara tertulis agar dapat dijadikan kajian dan pembelajaran hukum bagi sugiarto sebagai warga Banyuwangi
(Red)