Banyuwangi, 7 Agustus 2025 — Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi atas respons cepat dalam menanggapi permintaan audiensi terbuka yang diajukan oleh Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, lembaga pemerhati pendidikan.
Audiensi yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di Kantor Kemenag Banyuwangi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Komunitas Sadar Hukum dengan nomor 066/RBB/VIII/2025, yang meminta klarifikasi terbuka atas dugaan pungutan liar di lingkungan madrasah negeri, khususnya terkait kasus di MTsN 8 Genteng.
Apresiasi Terbuka
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kemenag Banyuwangi yang telah membuka ruang audiensi terbuka dengan cepat dan terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” ujar Sugiarto dalam pernyataan resminya, Kamis (7/8).
Menurutnya, sikap responsif ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama tidak menutup diri terhadap kritik dan bersedia menjadikan transparansi sebagai prinsip dalam pengelolaan pendidikan di bawah naungannya.
Dialog Sehat dan Konstruktif
Sugiarto juga mengapresiasi suasana dialog yang berjalan kondusif, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, perwakilan media, serta tokoh pendidikan. Audiensi tersebut menjadi ruang penting untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan usulan perbaikan terhadap pola pengelolaan keuangan, pungutan, serta peran komite di lingkungan madrasah.
“Ini contoh praktik birokrasi yang sehat, mau mendengar dan terbuka. Kami harap langkah ini jadi awal reformasi tata kelola pendidikan berbasis keagamaan di Banyuwangi,” tambahnya.
Tindak Lanjut Diharapkan Tegas
Meski mengapresiasi, Komunitas Sadar Hukum menegaskan bahwa tindak lanjut nyata tetap diperlukan, khususnya dalam bentuk audit internal, evaluasi kebijakan komite, serta pengawasan terhadap semua program pendidikan yang melibatkan dana publik.
“Audiensi adalah pintu masuk. Selanjutnya harus ada tindakan konkret. Jika ada pelanggaran hukum atau pelampauan wewenang, maka harus ditindak. Kami akan terus mengawal,” tegas Sugiarto.
Komitmen Bersama
Audiensi tersebut juga menghasilkan sejumlah komitmen awal antara Komunitas Sadar Hukum dan Kemenag, di antaranya adalah pembentukan forum komunikasi pengawasan pendidikan, penyusunan pedoman pelibatan komite yang sesuai regulasi, serta dorongan terhadap madrasah agar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Harapan untuk Kemenag Banyuwangi
Di akhir pernyataannya, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi berharap agar semangat keterbukaan ini tidak berhenti di satu forum saja, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam menyikapi isu-isu publik yang berkaitan dengan pendidikan.
(Red)