Banyuwangi, 17 April 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyoroti putusan peradilan terkait tambang galian C di Tanah Kas Desa Tamansari. Sugiarto menilai bahwa putusan tersebut sangat janggal karena hanya satu orang yang dijatuhi hukuman, sementara ada tiga orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Sugiarto menyatakan bahwa putusan tersebut tidak adil karena tidak semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dijatuhi hukuman. Sugiarto juga menyoroti adanya dugaan kesepakatan antara Kepala Desa dengan pengusaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, yaitu Corneles Yohanis Sapulete dan Nelly Rahmawati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016, Tanah Kas Desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus memiliki rekomendasi dari Bupati. Namun, Kepala Desa Tamansari tidak memiliki rekomendasi tersebut, sehingga kegiatan tambang galian C tersebut dapat dianggap ilegal.
Putusan tersebut dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Kegiatan tambang galian C yang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Sugiarto meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Sugiarto mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mempertanyakan putusan tersebut dan meminta klarifikasi terkait proses peradilan yang dilakukan. Sugiarto berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Putusan peradilan terkait tambang galian C di Tanah Kas Desa Tamansari sangat janggal dan tidak adil. Sugiarto meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kegiatan tambang galian C yang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan serius.
(Red)