Banyuwangi — Kasus dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan kembali mencuat di Banyuwangi. Ketua Komunitas Sadar Hukum (Kosadkum) Banyuwangi, Sugiarto, mengecam keras pelayanan Rumah Sakit Umum Al Rohmah Jajag, setelah seorang pasien peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dipaksa membayar tarif umum dengan dalih “tindakan operasi dilakukan atas permintaan sendiri.”
Sugiarto menilai tindakan tersebut tidak manusiawi, melanggar etika pelayanan publik, dan berpotensi melanggar peraturan BPJS serta regulasi kesehatan nasional. Ia meminta pejabat daerah yang berwenang — termasuk Bupati Banyuwangi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, hingga lembaga pengawas pelayanan publik — untuk turun tangan menindak tegas.
Kronologi Mengejutkan: Ibu Hamil Kesakitan 13 Jam, Operasi Baru Dilakukan Pagi Hari
Menurut penjelasan Sugiarto yang mendampingi pasien, wanita hamil tersebut masuk ruang pelayanan rumah sakit sekitar:
- Masuk RS: ± pukul 16.00 WIB
- Kondisi: kesakitan hebat, bayi diperkirakan hampir 4 kilogram
- Permintaan keluarga: tindakan medis segera
- Respon dokter jaga: “pasien masih mampu, belum kritis”
“Harus nunggu sekarat dulu baru ditindak? Ini sangat membahayakan pasien dan bayi. Ini preseden buruk bagi pelayanan kesehatan,” tegas Sugiarto.
Keluarga pasien menunggu dalam kondisi ketakutan dan tekanan mental, hingga akhirnya sekitar:
- Operasi Sesar Dilakukan: pukul 05.00 WIB keesokan harinya
- Total Penundaan: ± 13 jam
Keterlambatan tindakan ini menimbulkan dugaan penundaan pelayanan, sebuah bentuk maladministrasi yang dapat dikenai sanksi oleh Ombudsman.
BPJS PBI Dibatalkan Sepihak, Pasien Dipaksa Bayar Tarif Umum Rp 10 Juta
Setelah operasi selesai, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa:
- Operasi dilakukan “atas permintaan pasien”
- Tidak berdasarkan rekomendasi dokter
- Sehingga BPJS PBI tidak berlaku
- Biaya dialihkan menjadi tarif umum
Padahal berdasarkan Perpres 82/2018 dan SOP BPJS:
Peserta BPJS PBI Tetap Berhak Mendapatkan Fasilitas Kesehatan Jika:
✔ Dalam kondisi kegawatdaruratan
✔ Dalam kondisi mengancam keselamatan ibu/anak
✔ Dalam kondisi tidak mampu membayar
✔ Tindakan sesar dilakukan demi keselamatan pasien
Semua unsur tersebut terpenuhi dalam kasus ini.
Sugiarto menyebut keputusan pihak rumah sakit berpotensi melanggar aturan kepesertaan BPJS, karena pasien PBI seharusnya tetap mendapatkan pelayanan tanpa pungutan tambahan.
Keluarga bahkan sempat diminta menyerahkan BPKB atau sertifikat sebagai jaminan. Karena tidak memiliki aset, keluarga hanya mampu memberikan KTP.
Formulir Resmi Komplain RSU Al Rohmah Menegaskan: Pasien Meminta Operasi Karena Tidak Tahan Sakit
Dalam formulir resmi keluhan tertanggal 4 Desember 2025, yang ditandatangani oleh perwakilan rumah sakit dan pelapor, tertulis:
“Sedang melahirkan di RS Al Rohmah awalnya memakai BPJS, pelayanan induksi pasien tidak tahan rasa sakit dan minta operasi SC.”
Meski pasien menulis “minta operasi” karena rasa sakit tak tertahankan, ini tidak menghapus hak BPJS, karena secara medis:
- Induksi gagal
- Nyeri luar biasa
- Kondisi pasien risiko tinggi
- Bayi besar (hampir 4 kg)
- Penundaan berisiko kematian ibu dan bayi
Rumah sakit tetap memilih mengalihkan pembiayaan ke umum.
Sugiarto: “Pejabat Daerah Harus Turun Tangan, Ini Bukan Sekadar Kasus, Ini Ancaman bagi Rakyat Miskin.”
Ketua Kosadkum secara tegas meminta:
1. Bupati Banyuwangi
Sebagai kepala daerah, Bupati harus:
- Memerintahkan evaluasi menyeluruh
- Menegur RSU Al Rohmah
- Menjamin hak warga miskin tetap dilindungi
2. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi
Memiliki kewenangan langsung untuk:
- Mengawasi rumah sakit swasta & pemerintah
- Memeriksa SOP pelayanan
- Mengklarifikasi dugaan pelanggaran
- Memberikan sanksi pembinaan atau rekomendasi berat
3. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Untuk menyelidiki:
- Maladministrasi
- Penundaan pelayanan
- Penyimpangan prosedur
- Potensi pelanggaran hak peserta BPJS
4. BPJS Kesehatan Banyuwangi
Untuk:
- Menegur fasilitas kesehatan yang diduga menyimpang
- Memperbaiki kerugian pasien PBI
- Memastikan kerja sama tidak disalahgunakan
Potensi Pelanggaran Berat yang Harus Diusut
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini meliputi:
✔ Penundaan tindakan medis (13 jam) — dapat membahayakan nyawa
✔ Pengalihan tarif BPJS PBI ke umum tanpa dasar hukum
✔ Meminta jaminan barang — tindakan yang dilarang dalam pelayanan kesehatan
✔ Kurangnya edukasi dan transparansi kepada pasien miskin
✔ Indikasi maladministrasi berat
“Ibu Hamil Seharusnya Bahagia, Bukan Dipaksa Berutang.”
Sugiarto menegaskan:
“Ini bukan sekadar keluhan. Ini panggilan moral untuk semua pejabat yang punya kewenangan. Jangan biarkan rakyat miskin dipermainkan sistem kesehatan. Tindak tegas RSU Al Rohmah.”
Kosadkum Banyuwangi memastikan akan:
- Mengajukan laporan resmi
- Melibatkan BPJS, Dinkes, dan Ombudsman
- Mengawal hingga ada keadilan bagi keluarga korban
(Red)
















