BANYUWANGI – Langkah serius dilakukan Komisi Yudisial dengan mendatangi langsung Banyuwangi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kunjungan tersebut terkait laporan dugaan ketidakbenaran pemekaran Desa Pakel yang disebut-sebut terjadi pada 2015, namun hingga kini dipersoalkan legalitas dan faktanya.
Tim dari Komisi Yudisial mendatangi kediaman salah satu tokoh masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut. Pertemuan berlangsung tertutup dan cukup panjang. Usai pertemuan, perwakilan Komisi Yudisial yang enggan disebutkan namanya membenarkan kehadiran mereka.
“Iya, kami dari Komisi Yudisial. Namun kami tidak berwenang memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara Pakel,” ujarnya singkat kepada awak media.
Laporan Serius, Data Diserahkan Lengkap
Pelapor, Amir Makruf Khan, menegaskan bahwa seluruh dokumen dan data pendukung telah diserahkan kepada Komisi Yudisial. Dokumen tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian administratif dan fakta lapangan terkait klaim pemekaran wilayah Desa Pakel pada 2015.
Menurut Amir, tidak hanya Desa Pakel yang disebut dalam laporan, namun juga terdapat rujukan wilayah lain seperti Desa Bayu dan Songgon yang diduga memiliki keterkaitan administratif dalam pusaran persoalan ini.
“Kami sudah menyerahkan seluruh data, termasuk bukti bahwa pemekaran wilayah yang disebut terjadi pada 2015 itu tidak pernah ada secara sah. Baik di Desa Bayu maupun Songgon,” tegas Amir.
Ia juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat—baik oknum pemerintah maupun oknum lembaga peradilan—diproses sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sorotan terhadap Integritas Lembaga Peradilan
Kasus ini menjadi sensitif karena sempat menyeret nama pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Meski belum ada pernyataan resmi yang menyatakan keterlibatan langsung institusi tersebut, laporan yang masuk ke Komisi Yudisial menandakan adanya dugaan pelanggaran etik aparat peradilan.
Sebagai lembaga yang berwenang menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki mandat konstitusional untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Publik kini menanti transparansi dan akuntabilitas proses tersebut.
Masyarakat Desak Kepastian Hukum
Abi Arbain, Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), yang turut mendampingi pelapor, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin kunjungan ini berakhir tanpa kejelasan.
“Kami berharap kedatangan Komisi Yudisial bukan sekadar formalitas. Masyarakat menunggu kepastian proses hukum agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menjadi bola liar di tengah publik,” ujarnya.
Menurutnya, isu dugaan pemekaran fiktif bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi menyangkut legalitas aset, tata kelola pemerintahan desa, hingga potensi kerugian negara dan masyarakat.
Ujian Transparansi dan Supremasi Hukum
Kasus dugaan pemekaran Desa Pakel 2015 kini memasuki babak krusial. Turunnya Komisi Yudisial ke lapangan menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat atensi serius di tingkat nasional.
Namun demikian, publik Banyuwangi menanti lebih dari sekadar kunjungan—yakni hasil konkret, pemeriksaan menyeluruh, dan bila perlu, rekomendasi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.
Supremasi hukum dan integritas lembaga peradilan menjadi taruhannya. Jika dugaan ini benar, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga menjadi keharusan demi menjaga marwah institusi.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme kritis, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
(Red)
















