Banyuwangi – Aturan masa jabatan komite sekolah kerap diabaikan. Di banyak sekolah, anggota komite bisa menjabat bertahun-tahun bahkan belasan tahun tanpa pergantian, melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (5) yang jelas menyebut:
“Masa jabatan anggota Komite Sekolah adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”
Artinya, seorang anggota komite hanya boleh menjabat maksimal dua periode atau enam tahun. Setelah itu, wajib diganti melalui proses pemilihan demokratis yang melibatkan orang tua/wali siswa, tokoh masyarakat, dan pihak yang peduli pendidikan.
Namun di lapangan, praktik komite “abadi” masih marak. Kondisi ini memunculkan berbagai masalah:
- Regenerasi kepengurusan mandek: Tidak ada gagasan dan energi baru yang masuk.
- Kedekatan dengan kepala sekolah makin kuat: Potensi konflik kepentingan semakin tinggi.
- Pengawasan melemah: Komite cenderung menjadi stempel legal kebijakan kepala sekolah.
- Pelanggaran regulasi: Jika diaudit, temuan ini bisa menjadi masalah hukum/administrasi, (9/8/2025)
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyebut komite yang menjabat terlalu lama rawan menjadi bagian dari masalah tata kelola sekolah.
“Kalau komite tidak pernah ganti, jangan harap ada keberanian mengkritik. Mereka akan terus ikut arus kepala sekolah, apalagi jika dibentuk lewat SK kepala sekolah,” ujarnya.
Pemerhati pendidikan menegaskan perlunya penegakan tegas aturan masa jabatan oleh Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan. Setiap sekolah seharusnya memiliki jadwal resmi pergantian komite yang diumumkan secara terbuka, agar orang tua mengetahui kapan masa jabatan berakhir dan kapan harus ada pemilihan baru.
“Hentikan budaya komite abadi. Pendidikan butuh pengawasan segar, bukan pengurus yang terlalu lama nyaman di kursi,” tambah Sugiarto.
(Red)