• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NEWS

Komite Sekolah Bentukan Kepala Sekolah & Masa Jabatan Abadi – Dua Luka Lama Dunia Pendidikan

Nur Kholis by Nur Kholis
Agustus 9, 2025
in NEWS, TRENDING
0
Komite Sekolah Bentukan Kepala Sekolah & Masa Jabatan Abadi – Dua Luka Lama Dunia Pendidikan

Banyuwangi – Komite sekolah seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan sekolah, berfungsi sebagai pengawas, pemberi masukan, dan penyalur aspirasi orang tua siswa. Namun di lapangan, dua pelanggaran mendasar terus berlangsung: komite dibentuk lewat SK kepala sekolah dan komite menjabat tanpa batas waktu, melanggar aturan masa jabatan, (9/8/2025)

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sebenarnya sudah mengatur tegas:

  • Pasal 4 ayat (1): “Keanggotaan Komite Sekolah dipilih secara demokratis oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pihak yang peduli pendidikan.”
  • Pasal 6 ayat (5): “Masa jabatan anggota Komite Sekolah adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”

Artinya, komite harus dibentuk lewat pemilihan demokratis dan maksimal menjabat enam tahun. Faktanya, banyak sekolah justru melakukan sebaliknya.

Baca Juga  Ketua Komunitas Sadar Hukum Desak Forkopimka Singojuruh Lakukan Sidak Terhadap Pengusaha Penyamak Kulit Ilegal

Masalah Pertama: Komite Bentukan Kepala Sekolah*

Banyak kepala sekolah membentuk komite dengan menerbitkan SK langsung, menunjuk orang-orang yang dianggap loyal. Dampaknya:

  • Independensi hilang: Komite sulit mengkritik kebijakan sekolah.
  • Pungutan liar dilegalkan: Surat keputusan komite menjadi tameng pungutan yang mengikat.
  • Fungsi pengawasan mati: Komite berubah menjadi stempel kebijakan, bukan pengontrol.

Masalah Kedua: Komite “Abadi” Melanggar Masa Jabatan

Di sejumlah sekolah, anggota komite menjabat lebih dari satu dekade tanpa pergantian. Dampaknya:

  • Regenerasi mati: Tidak ada gagasan baru dari orang tua atau masyarakat.
  • Kedekatan berlebihan dengan kepala sekolah: Potensi konflik kepentingan meningkat.
  • Melanggar regulasi: Berpotensi jadi temuan inspektorat atau masalah hukum.

Perbandingan Komite Ideal vs Komite Bermasalah

Aspek Komite Ideal (Sesuai Permendikbud 75/2016) Komite Bentukan Kepala Sekolah / Abadi

Pembentukan Dipilih secara demokratis oleh orang tua/wali & masyarakat. Ditunjuk langsung dan di-SK-kan kepala sekolah.

Independensi Bebas mengkritik kebijakan sekolah. Cenderung loyal pada kepala sekolah.

Masa Jabatan 3 tahun, maksimal 2 periode (6 tahun). Bisa menjabat belasan tahun tanpa pergantian.

Fungsi Pengawasan Mengawasi dana & program sekolah secara objektif. Menjadi stempel legal kebijakan sekolah.

Pungutan/Sumbangan Sukarela, tidak memaksa. Sering melegitimasi pungutan wajib.

Baca Juga  Wakapolresta Banyuwangi Tekankan Profesionalisme dan Evaluasi Kinerja Saat Apel Jam Pimpinan

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menegaskan dua pelanggaran ini adalah akar dari suburnya pungutan liar di sekolah.

“Kalau komite dibentuk lewat SK kepala sekolah dan tidak pernah ganti, jangan harap ada keberanian mengkritik. Mereka akan selalu ikut arus kebijakan pimpinan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan & Dewan Pendidikan harus mengawasi pembentukan dan masa jabatan komite di semua sekolah.

Pemilihan terbuka wajib dilakukan sebelum masa jabatan habis.

Pengumuman jadwal pergantian komite harus ditempel di papan pengumuman sekolah.

Menghapus komite bukan solusi. Yang harus dihapus adalah budaya melanggar aturan dalam pembentukan dan masa jabatan komite. Tanpa penegakan aturan, komite sekolah akan terus menjadi lembaga formalitas yang hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara fungsi kontrol masyarakat terhadap pendidikan mati pelan-pelan.

 

(Red)

Post Views: 660
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Komite Sekolah “Abadi”: Pelanggaran Aturan Masa Jabatan yang Harus Dihentikan

Next Post

Komite Sekolah “Abadi” Bentukan Kepala Sekolah – Melanggar Aturan, Melemahkan Pengawasan Pendidikan di Banyuwangi

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Komite Sekolah “Abadi” Bentukan Kepala Sekolah – Melanggar Aturan, Melemahkan Pengawasan Pendidikan di Banyuwangi

Komite Sekolah “Abadi” Bentukan Kepala Sekolah – Melanggar Aturan, Melemahkan Pengawasan Pendidikan di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

April 22, 2026
Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

April 22, 2026
Skandal Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kotor, Dugaan Kejahatan Berat Mengemuka

Skandal Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kotor, Dugaan Kejahatan Berat Mengemuka

April 22, 2026
Pengelolaan Aset Desa Disorot Keras: Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Audiensi Terbuka Transparansi Dinas Pertanian

Pengelolaan Aset Desa Disorot Keras: Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Audiensi Terbuka Transparansi Dinas Pertanian

April 22, 2026

Recent News

Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

April 22, 2026
Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

April 22, 2026
Skandal Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kotor, Dugaan Kejahatan Berat Mengemuka

Skandal Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kotor, Dugaan Kejahatan Berat Mengemuka

April 22, 2026
Pengelolaan Aset Desa Disorot Keras: Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Audiensi Terbuka Transparansi Dinas Pertanian

Pengelolaan Aset Desa Disorot Keras: Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Audiensi Terbuka Transparansi Dinas Pertanian

April 22, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

April 22, 2026
Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

April 22, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024