Banyuwangi, 17 Agustus 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengungkap adanya aktivitas yang diduga merupakan tambang galian C ilegal di wilayah Dusun Pancoran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, yang berbatasan langsung dengan Desa Karangbendo.
Dalam pantauannya bersama warga, jalan aspal yang sebelumnya berfungsi baik kini berubah seperti jalan tanah akibat aktivitas kendaraan tambang. “Kami melihat ada tiga unit ekskavator PC-200 yang bekerja menggali tanah di kawasan pertanian ini. Aktivitas tersebut jelas bukan perbaikan lahan, melainkan dugaan pengrusakan. Jika tidak dilakukan reklamasi, akan berpotensi menimbulkan kubangan besar seperti kasus sebelumnya,” jelas Sugiarto.
Peringatan Terhadap Pengusaha Tambang
Komunitas Sadar Hukum mengingatkan para pengusaha tambang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sugiarto mencontohkan bekas galian tambang di sekitar depan AIL, yang hingga kini tidak dilakukan reklamasi sehingga meninggalkan kubangan besar yang berbahaya.
“Kami tidak ingin Rogojampi memiliki ‘kubangan kedua’. Pengusaha harus sadar bahwa lahan pertanian adalah aset masyarakat, bukan untuk dijadikan ajang eksploitasi tanpa tanggung jawab,” tegasnya.
Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Sugiarto menegaskan, pihaknya berharap Polda Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, hingga Polsek Rogojampi segera turun tangan melakukan pengecekan. “Kalau satu tambang ditindak, semua tambang harus ditindak. Kalau satu diberi diskresi kebijakan, semua pun harus diberi kebijakan. Karena prinsip hukum adalah kesetaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir banyak tambang ilegal di berbagai kota telah ditutup oleh aparat penegak hukum (APH) maupun diminta menghentikan operasi karena tidak memiliki izin resmi.
Latar Belakang Hukum
Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Artinya, bukan hanya soal kerusakan jalan atau lahan, tetapi juga potensi tindak pidana yang harus diproses secara hukum,” ujar Sugiarto.
Potensi Dampak Sosial dan Lingkungan
Menurut Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, dampak dari tambang galian C ilegal ini sangat merugikan masyarakat, antara lain:
- Kerusakan jalan umum yang semestinya digunakan masyarakat, tetapi kini rusak akibat kendaraan berat.
- Ancaman banjir dan longsor karena kontur tanah menjadi tidak stabil.
- Kehilangan lahan produktif pertanian yang mestinya digunakan untuk kebutuhan pangan.
- Ancaman keselamatan warga dari kubangan bekas tambang yang tidak direklamasi.
Komitmen Komunitas Sadar Hukum
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Kami hanya mengingatkan agar jangan sampai ada diskriminasi dalam penindakan. Hukum harus berlaku sama kepada semua. Kami akan terus bersuara demi lingkungan yang sehat, masyarakat yang terlindungi, dan hukum yang ditegakkan dengan adil,” pungkas Sugiarto.
(Red)
















