Banyuwangi, 17 Agustus 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyoroti aktivitas yang diduga sebagai tambang galian C ilegal di kawasan Dusun Pancoran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, berbatasan dengan Desa Karangbendo.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya tiga unit ekskavator PC-200 yang melakukan pengerukan lahan pertanian produktif. Dampaknya, jalan aspal yang semula menjadi akses vital warga kini rusak seperti jalan tanah.
“Ini bukan perbaikan lahan, melainkan dugaan pengrusakan yang nyata. Jika tidak direklamasi, maka kita akan menghadapi ancaman kubangan kedua di Rogojampi, sebagaimana kasus kubangan di depan AIL yang hingga kini terbengkalai,” kata Sugiarto.
Prinsip Kesetaraan dalam Penegakan Hukum
Sugiarto menekankan pentingnya konsistensi dalam penindakan. “Kalau satu tambang ditindak, maka semua harus ditindak. Kalau satu diberi kebijakan diskresi, maka semua pun harus memperoleh perlakuan sama. Hukum adalah instrumen keadilan, bukan alat kompromi,” ujarnya.
Seruan ini dialamatkan kepada Polda Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, dan Polsek Rogojampi, agar segera bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dukungan Pakar Hukum untuk APH
“Langkah APH yang menutup tambang-tambang ilegal di berbagai daerah adalah bentuk nyata dari penegakan hukum. Aparat tidak boleh ragu dalam bertindak, karena Pasal 158 UU Minerba sudah jelas melarang usaha pertambangan tanpa izin. Kinerja APH perlu diapresiasi karena mereka beroperasi di tengah tekanan sosial, politik, bahkan ekonomi,” jelasnya.
Ia menegaskan, kritik dari masyarakat harus dipandang sebagai kontrol sosial, namun tidak boleh mengurangi legitimasi APH untuk bertindak tegas. “APH bekerja bukan hanya untuk menindak pelanggar hukum, tetapi juga menjaga kepentingan umum dan keberlanjutan lingkungan. Jika ada ketidakadilan dalam praktiknya, itu bukan berarti hukum salah, melainkan penegakan yang harus terus diawasi dan diperbaiki,” tambahnya.
Refleksi Bersama
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan sinergi antara masyarakat, pengusaha, dan aparat. Kritik disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral, sementara langkah hukum tetap berada di tangan aparat negara.
“Jika semua pihak bisa berjalan seiring, maka keadilan hukum dan keberlanjutan lingkungan di Banyuwangi dapat terjaga. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan proporsional, tanpa diskriminasi, dan tetap memberi kepastian bagi semua pihak,” pungkas Sugiarto.
(Red)
















