Banyuwangi, 6 September 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyoroti serius masih maraknya praktik dugaan pungutan liar (pungli), penjualan seragam, serta buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah negeri tingkat SMA dan SMK di Banyuwangi, meskipun sudah ada perintah tegas dari Gubernur Jawa Timur.
Dalam beberapa pernyataannya, Gubernur Jawa Timur bersama Wakil Gubernur telah menegaskan:
1. Kepala sekolah yang masih terbukti menjual kain seragam, buku LKS, atau melakukan pungli akan langsung dinonjobkan.
2. Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang tidak menindak kepala sekolah nakal juga akan diberikan sanksi serupa.
3. Batas akhir penertiban koperasi sekolah yang menjual seragam adalah hari ini.
“Jika sampai hari ini masih ada Kacabdin atau kepala sekolah yang membiarkan penjualan seragam dan LKS, maka sesuai pernyataan Gubernur, sanksinya adalah non-job. Kami akan mengawal hal ini,” tegas Sugiarto.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Sumbangan
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi juga akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur serta melaporkan dugaan pelanggaran ke Polda Jatim. Salah satu temuan mereka adalah dugaan penggunaan dana sumbangan dari wali murid untuk biaya transportasi 40 guru di salah satu SMA negeri di Banyuwangi.
Ironisnya, menurut laporan yang diterima komunitas, terdapat transaksi yang bahkan ditransfer melalui rekening pribadi oknum staf sekolah. Hal ini jelas berpotensi menabrak aturan tata kelola keuangan sekolah, transparansi publik, hingga indikasi pelanggaran hukum.
Desakan Penegakan Hukum
Sugiarto menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan wali murid, tetapi juga bertentangan dengan perintah langsung dari Gubernur Jawa Timur. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa dipaksa membeli seragam dari sekolah atau terbebani pungutan ilegal.
“Kami tidak main-main. Jika aturan Gubernur saja diabaikan, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya pada dunia pendidikan kita? Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” pungkasnya.
Landasan Hukum
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah – melarang praktik pungutan oleh sekolah.
Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi – dapat menjerat oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri dengan pungutan ilegal.
(Red)