Banyuwangi, 19.September 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, bersama tim melakukan kunjungan langsung ke SPBU No. 54-68417 di Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh. Kunjungan ini dilakukan setelah menerima laporan dari pekerja terkait tidak dibayarkannya gaji karyawan akibat sanksi yang dijatuhkan Pertamina Tanjungwangi.
Sugiarto menyampaikan, sanksi tersebut berupa penghentian suplai Biosolar subsidi, setelah muncul dugaan praktik jual-beli Biosolar untuk kegiatan industri dan alat berat. Namun yang disayangkan, dampak sanksi justru dibebankan kepada pekerja.
“Aneh sekali ketika yang harus menanggung sanksinya adalah 13 karyawan yang tidak menerima gaji sama sekali, sementara hanya admin dan pengawas yang dibayar 50%. Ini jelas tidak adil dan merugikan pekerja,” tegasnya.
Selain persoalan gaji, Sugiarto juga mengungkapkan fakta lain yang lebih ironis. Seluruh pekerja di SPBU tersebut menerima gaji di bawah UMK Banyuwangi, dengan kisaran Rp1 juta untuk karyawan baru, dan hanya Rp2,5 juta meski sudah bekerja lebih dari lima tahun. Tak hanya itu, tidak semua karyawan didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Potensi Pelanggaran Hukum
- Upah di bawah UMK → melanggar Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
- Tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan → melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
- Penyalahgunaan BBM bersubsidi → sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sanksinya adalah pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun yang terjadi, SPBU hanya diberikan sanksi administratif berupa penghentian suplai.
“Ada apa dengan Pertamina Tanjungwangi sehingga tidak berani memberikan sanksi pidana sebagaimana amanat undang-undang? Mengapa sanksi hanya sebatas penghentian distribusi?” ujar Sugiarto dengan nada kritis.
Seruan ke Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Sugiarto juga menegaskan agar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Abdul Latif, segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai hak-hak para pekerja tersampaikan dan pidana terbukti. Jangan kebiri hak karyawan hanya karena pengusaha merasa besar. Mereka bekerja, mengeluarkan keringat dari pagi hingga malam, dan anak-istri mereka menunggu gaji untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Kasus ini dinilai penting menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain, agar tidak semena-mena terhadap pekerja maupun aturan negara terkait distribusi BBM bersubsidi.
(Red)