BANYUWANGI — Polemik tunggakan pembayaran proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi (Bappeda) mencuat ke publik. CV. Anugerah Adhiyasa selaku kontraktor pelaksana mengaku hingga kini masih menunggu pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp25 juta dari total nilai kontrak Rp139 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Proyek rehabilitasi tersebut meliputi tujuh item pekerjaan: pekerjaan persiapan, atap, partisi, lantai, langit-langit kantor, fasad depan dan samping, serta renovasi ramp bagian depan. Pihak kontraktor menyatakan seluruh pekerjaan telah dirampungkan sesuai spesifikasi teknis dan target waktu pada Desember 2025.
Perwakilan CV. Anugerah Adhiyasa berinisial RG menegaskan bahwa kewajiban pekerjaan telah dipenuhi sepenuhnya sesuai kontrak. Namun, hingga memasuki tahun anggaran berikutnya, hak pembayaran belum diterima secara penuh.
“Kami telah menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan sesuai kontrak dan jadwal yang ditentukan. Namun sampai saat ini masih terdapat sisa pembayaran yang belum dilunasi,” ujarnya kepada awak media.
Dampak pada Arus Kas dan Tenaga Kerja
RG menyebutkan, keterlambatan pembayaran tersebut berdampak langsung pada arus kas perusahaan. Tidak hanya memengaruhi stabilitas operasional, tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran terhadap tenaga kerja dan rekanan penyedia material.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyelesaian administrasi pembayaran merupakan bagian krusial dari siklus proyek. Ketika pekerjaan telah dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan kontrak, maka hak pembayaran seharusnya dapat diproses tanpa berlarut-larut, kecuali terdapat temuan administrasi atau kendala regulatif yang sah secara hukum.
Harapan Percepatan oleh BPKAD
CV. Anugerah Adhiyasa berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi (BPKAD) dapat segera mempercepat penyelesaian administrasi dan pencairan sisa pembayaran tersebut.
“Kami berharap ada percepatan penyelesaian agar kewajiban yang menjadi hak kami dapat segera diterima,” tambah RG.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan pembayaran.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan teknis telah didelegasikan kepada kepala bidang terkait.
“Waalaikumsalam wr wb, teknis saya delegasikan Kabid-Kabid Mas,, Infonya kegiatan apa dan di mana ya, supaya bisa saya tanyakan kabidnya,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa klarifikasi internal masih berlangsung. Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan resmi dari pemerintah daerah, mengingat proyek tersebut bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan responsif, agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan pelaku usaha lokal dalam proyek-proyek pemerintah di Banyuwangi.
(Redaksi)
















