Banyuwangi – Tragedi kembali terulang. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kubangan besar yang diduga kuat merupakan bekas X Galian C di depan kawasan wisata AIL, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Senin (9/2/2026). Peristiwa ini menegaskan bahwa pembiaran lubang bekas tambang tanpa reklamasi telah menjadi ancaman nyata keselamatan publik.
Ironisnya, lokasi berbahaya tersebut telah lama disorot dan diperingatkan oleh Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB), namun hingga kini tidak ada tindakan konkret dari pihak-pihak yang berwenang.
IWB: Ini Bukan Kecelakaan, Tapi Kelalaian Berulang
Ketua IWB, Abi Arbain, menegaskan bahwa kejadian ini bukan musibah biasa, melainkan akibat kelalaian sistemik dan pembiaran yang disengaja.
“Ini kejadian lagi, dan lagi. Korban meninggal dunia kembali jatuh di tempat yang sama. Artinya, negara dan pemangku kebijakan gagal melindungi warganya. Kubangan besar ini sudah lama kami suarakan, kami laporkan, kami ingatkan,” tegas Abi Arbain.
IWB secara terbuka meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi, salah satunya Michael, untuk turun tangan langsung menelusuri:
- Siapa pemilik X Galian C tersebut
- Status legalitas tambang
- Mengapa reklamasi tidak pernah dilakukan
- Siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum
Desakan kepada DPRD dan Aparat Penegak Hukum
Abi Arbain juga menyinggung audiensi sebelumnya dengan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofik Hidayat, di mana IWB telah mengajukan permohonan cek lapangan bersama ke lokasi kubangan besar Karangbendo.
“Kami sudah sampaikan secara resmi. Tapi hari ini, korban kembali jatuh. Pertanyaannya sederhana: harus menunggu berapa nyawa lagi agar negara hadir?” ujar Abi.
Kades Karangbendo Ikut Disorot
Tak hanya DPRD dan aparat, Kepala Desa Karangbendo juga diminta bersikap terbuka dan bertanggung jawab.
“Dulu TikTok Info Warga Banyuwangi disikapi, hari ini faktanya korban kembali meninggal. Kalau nanti terjadi korban lagi, siapa yang bertanggung jawab? Desa tidak boleh tutup mata,” tegas Abi.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kubangan bekas tambang yang tidak direklamasi berpotensi melanggar:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- Kewajiban reklamasi dan pascatambang
- Prinsip keselamatan lingkungan dan masyarakat
Jika terbukti:
- Tambang tanpa izin
- Izin berakhir tanpa reklamasi
- Pembiaran yang menimbulkan korban jiwa
Maka pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, denda, pencabutan izin, hingga pidana.
IWB Ajak Duduk Bersama, Tapi Tegas
IWB menegaskan tetap membuka ruang dialog, namun bukan dialog basa-basi tanpa hasil.
“Ayo duduk bersama, cari solusi nyata. Apakah itu X Galian C, bekas apa, dan apakah wajib direklamasi? Jawab secara jujur dan bertindak. Jangan biarkan kubangan ini menjadi kuburan massal berikutnya,” pungkas Abi Arbain.
Catatan Kritis
Kasus Karangbendo adalah potret kegagalan tata kelola tambang dan pengawasan daerah. Jika negara abai, maka tragedi akan terus berulang. Nyawa warga tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran dan kepentingan ekonomi.
(Red)
















