Banyuwangi β Unit Reskrim Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian handphone di sebuah mesin ATM Mandiri di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, NA (30), seorang guru asal Desa Pengantigan, secara tidak sengaja meninggalkan handphone miliknya di atas mesin ATM saat bertransaksi. Saat kembali untuk mengambilnya, handphone tersebut sudah tidak ada.
Mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Rogojampi langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, NH (46), seorang karyawan swasta asal Desa Mangir, Rogojampi Banyuwangi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit Samsung Galaxy A53 5G warna Awesome Blue
1 tas selempang kulit warna coklat merek Polo Venzi
1 jaket warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan “EXPERIENCE”
1 flashdisk berisi rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengambil handphone tersebut dengan niat memilikinya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, NH dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminalitas dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga saat berada ditempat umum.
(Red)