Banyuwangi β Sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan yang bersih dari barang terlarang, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Banyuwangi menggelar razia di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Selasa (5/2) malam.
Sebanyak 40 personel dikerahkan dalam penggeledahan yang berlangsung selama 120 menit. Hasilnya, tidak ditemukan handphone, narkoba, maupun obat-obatan terlarang di dalam kamar atau sekitar blok hunian.
“Terdapat enam kamar yang kami geledah dan tidak ditemukan barang terlarang,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi.
Menurutnya, hal ini mencerminkan tingkat kedisiplinan serta kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
“Langkah ini penting agar kami dapat melakukan pencegahan lebih awal sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Mukaffi menegaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari handphone serta narkoba.
Ke depan, razia serupa akan dilakukan secara rutin dengan pemilihan kamar hunian secara acak. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyelundupan barang terlarang serta meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi aturan.
“Semua ini demi mendukung proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan agar siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
(Red)