Banyuwangi — Setelah mencuatnya temuan Banyuwangi Corruption Watch (BCW) mengenai dugaan kejanggalan dalam penjualan saham pemerintah daerah pada tahun 2020, publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk merespons persoalan tersebut.
BCW menilai, satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik adalah dengan membuka kembali seluruh proses divestasi saham PT Merdeka Copper Gold (MCG) secara transparan, disertai audit independen, dan menghadirkan regulasi yang jelas sebelum melanjutkan rencana pembentukan dana abadi daerah yang digagas Bupati Ipuk Fiestiandani.
Langkah Korektif Diharapkan Jadi Prioritas Pemkab Banyuwangi
Menanggapi dinamika yang berkembang, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai Pemkab Banyuwangi perlu mengambil langkah korektif dengan menerapkan audit forensik keuangan, evaluasi dokumen hukum, serta peninjauan ulang rencana penjualan saham lanjutan.
Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam tata kelola aset daerah. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah tidak alergi terhadap transparansi.
Ketua BCW Masruri menegaskan, polemik saham tahun 2020 jangan sampai terulang kembali di masa mendatang.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah, tapi mendorong pemerintah agar bertindak benar. Banyuwangi butuh pemerintahan yang terbuka, bukan yang menyembunyikan data publik. Audit menyeluruh dan regulasi yang jelas adalah solusinya,” ujarnya.
Rekomendasi Solusi dari BCW dan DPRD Banyuwangi
Dalam hearing tanggal 30 Oktober 2025 yang menghadirkan pihak eksekutif, DPRD, serta PT Bumi Suksesindo (BSI), BCW memaparkan sejumlah langkah solusi yang dianggap paling realistis untuk mengurai persoalan divestasi dan mencegah penyimpangan ke depan.
Beberapa rekomendasi utama antara lain:
- Audit Independen dan Forensik
Melibatkan lembaga eksternal seperti BPK, KPK, dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menelusuri arus dana hasil penjualan saham tahun 2020 senilai Rp301 miliar, termasuk pemotongan biaya, pajak, dan penggunaannya setelah masuk ke RKUD. - Penyusunan dan Pengesahan Perda Divestasi Saham Daerah
Sebagai payung hukum resmi agar setiap kebijakan penjualan aset daerah memiliki dasar legal yang kuat dan sesuai mekanisme perundang-undangan. - Transparansi Publik dan Laporan Terbuka
Pemerintah daerah diminta memublikasikan laporan keuangan terkait hasil divestasi secara terbuka di website resmi Pemkab Banyuwangi, termasuk rincian penggunaan dana, penerima manfaat, dan realisasi program. - Peninjauan Ulang Rencana Dana Abadi
Sebelum menjual sisa saham atau membentuk dana abadi, Pemkab disarankan melakukan uji publik, kajian ekonomi, dan keterlibatan DPRD agar program tersebut tidak menjadi potensi penyimpangan baru.
Pemkab Banyuwangi Diminta Ambil Sikap Cepat dan Terukur
Sejumlah pihak menilai, kecepatan dan ketegasan Pemkab Banyuwangi dalam mengambil kebijakan akan menentukan arah kepercayaan publik ke depan.
Langkah pembenahan ini juga dapat menjadi momentum penting bagi Bupati Ipuk Fiestiandani untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance dan zero tolerance terhadap korupsi.
“Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Pemerintah harus membuka data, membentuk tim evaluasi independen, dan segera membuat peraturan daerah sebagai dasar kebijakan. Ini soal tanggung jawab moral sekaligus politik,” tegas Masruri di akhir pernyataannya.
Menuju Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
BCW juga menegaskan, jika langkah-langkah transparansi dilakukan secara terbuka dan jujur, lembaga ini siap berkolaborasi untuk memastikan kebijakan dana abadi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Dengan demikian, dana hasil pengelolaan saham dan sumber daya alam dapat benar-benar menjadi manfaat bagi rakyat, bukan sekadar angka di laporan keuangan.
“Dana abadi bisa jadi warisan berharga untuk generasi mendatang, tapi hanya jika dibangun di atas pondasi kejujuran dan keterbukaan,” pungkasnya.
















