Banyuwangi, 11 Maret 2025 – Ketua Komunitas Sadar hukum, Sugiarto, mendesak Forum koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Banyuwangi untuk melakukan sidak terhadap pengusaha penyamak kulit yang diduga tidak memiliki perizinan yang sah.
Dugaan pembiaran dan gratifikasi ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami sebagai masyarakat yang diberikan hak oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat(1) untuk melaporkan peristiwa yang merupakan tindak pidana,” kata Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum.
Proses penyamakan kulit binatang, terutama ular, merupakan usaha yang menjanjikan keuntungan besar. Namun, juga ada potensi resiko kerusakan alam karena limbah kimia yang tidak dikelola dengan baik.
Menurut kajian Sugiarto, banyak pengusaha penyamak kulit di Kabupaten Banyuwangi yang diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Industri Pengolahan Limbah (IPAL) maupun izin lain tentang perdagangan dari Dinas terkait.
“Kami mendesak Forkopimda Banyuwangi untuk melakukan sidak terhadap pengusaha penyamak kulit yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, agar dapat diketahui apakah mereka telah memiliki perizinan yang sah atau tidak,” kata Sugiarto.
Sidak ini juga dimaksudkan untuk menjaga wibawa para pemangku kewenangan dan rasa adil bagi masyarakat maupun pengusaha sektor lain. Selain itu, sidak ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengusaha penyamak kulit telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun beberapa pengusaha penyamak kulit yang menjadi sasaran sidak adalah UD. Berkah Alam yang dimiliki oleh Salahudin Fendi dan berlokasi di Singolatren Kecamatan Singojuruh, serta UD. Sebastian Skin yang dimiliki oleh Sumarno dan berlokasi di Pasinan Kecamatan Singojuruh.
Sugiarto berharap bahwa sidak ini dapat dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan melibatkan media dan masyarakat dalam prosesnya. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditegakkan dengan adil dan tidak memihak.
Selain itu, Sugiarto juga berharap bahwa sidak ini dapat menjadi contoh bagi pengusaha lainnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dapat tercipta iklim usaha yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.
Sidak ini diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga dapat segera diketahui apakah pengusaha penyamak kulit tersebut telah memiliki perizinan yang sah atau tidak.
(Red)