Banyuwangi – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (PLH Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, M.M, membantah tegas isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 200 persen yang beredar di masyarakat. Menurutnya, kabar tersebut tidak memiliki dasar dan cenderung menyesatkan, (10/8/2025)
Guntur menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memang telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak 4 Januari 2024. Perda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur struktur pajak dan retribusi di seluruh daerah.
“Tidak benar kalau PBB-P2 naik 200 persen. Perubahan tarif pajak dilakukan secara proporsional sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku, bukan dengan lonjakan fantastis seperti isu yang beredar,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, setiap penyesuaian tarif PBB-P2 selalu melalui kajian teknis, pembahasan bersama DPRD, dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi warga agar tidak membebani.
Lebih lanjut, Guntur mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Jika ada keraguan atau pertanyaan, warga dapat langsung menghubungi kanal informasi resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atau mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami akan terus melakukan sosialisasi perda ini agar masyarakat paham detailnya. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga transparansi dan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Pemerintah Banyuwangi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berimplikasi hukum. Oleh karena itu, warga diminta untuk bijak dalam menerima dan membagikan informasi.
(Red)