Banyuwangi, 14 Mei 2025 – Polemik terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, kini telah memasuki jalur hukum. Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, telah resmi melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon ke Polresta Banyuwangi pada Selasa, 8 April 2025.
Sugiarto menjelaskan bahwa laporannya berdasar pada pengelolaan RTH Maron oleh Pemdes Genteng Kulon melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lembu Suro yang diduga tidak dilandasi legalitas yang sah. Menurutnya, pengelolaan aset Pemkab Banyuwangi yang dikontrak oleh Pemdes Genteng Kulon Yang diduga sebelumnya selama bertahun-tahun diklaim dan dikelola tanpa kejelasan tentang penyetoran uang ke BPKAD merupakan pelanggaran yang serius.
Sugiarto juga menyoroti penarikan retribusi parkir, panitia turnamen sepak bola piala Dandim yang menyewa ke Pokmas Laron Boro sementara Kabid BPKAD menyampaikan per April sudah tidak menarik sewa ke Pokmas Laron Boro yang membuktikan pengelolaan aset yang tidak jelas. Ia menekankan bahwa pungutan tersebut secara tidak langsung mengklaim RTH Maron sebagai aset Pemdes Genteng Kulon. “Kalau masih melakukan pungutan, secara tidak langsung mengklaim itu asetnya,” ujarnya.
Sugiarto mengungkapkan bahwa pada Jumat, 9 Mei 2025, ia telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polresta Banyuwangi sebagai pelapor terkait kasus ini. Ia berharap bahwa laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan keadilan dapat ditegakkan.
Sementara itu, Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi, menanggapi laporan Sugiarto dengan santai. Ia menyatakan bahwa tidak perlu memberikan pembelaan karena merasa tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan tuduhan. “Biarkan saja, yang penting saya tidak melakukan sesuai tuduhan dia. Tidak perlu ditanggapi,” katanya.
Kasus pengelolaan RTH Maron ini telah menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik. Sugiarto berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kepentingan masyarakat luas.
Sugiarto menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset publik. Ia berharap bahwa Polresta Banyuwangi dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku pelanggaran.
(Red)