Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Banyuwangi selama Juli hingga Agustus 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus dua eksekutor dan empat penadah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (12/8/2025) menjelaskan, modus para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik yang kerap meninggalkan kunci motor di tempat mudah dijangkau.
“Pelaku melihat peluang kelemahan pemilik sepeda motor. Kunci yang ditinggalkan langsung digunakan untuk membawa kabur motor,” ujarnya.
Dua eksekutor yang diamankan adalah DA (30), warga Bangorejo, dan KR (40), warga Banyuwangi. Sementara empat penadah yang ditangkap adalah YRS dan AS, yang telah lama dikenal para eksekutor.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi, beberapa ponsel, dan dokumen kendaraan bermotor.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi aman, seperti di dalam pagar rumah. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegasnya.
Para eksekutor dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Red)