Banyuwangi — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Rabu pagi (08/10/2025), Tim Patroli Perintis Presisi berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras jenis arak di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, tepatnya di depan RTH Kedayunan, Kecamatan Kabat.
Truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG yang dikemudikan TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil dihentikan. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 36 karton arak, masing-masing berisi 50 botol, sehingga total sebanyak 1.800 botol. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan, “Patroli kami mendeteksi kendaraan mencurigakan pada jam rawan. Setelah diperiksa, ditemukan ribuan botol arak ilegal. Sopir dan barang bukti langsung diamankan.”
Kombes Pol. Rama menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan, mencegah gangguan ketertiban, serta meminimalkan potensi tindak kriminal akibat peredaran minuman keras ilegal.
Sopir dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Red)
















