Banyuwangi, 6 Mei 2025 – Laporan yang diajukan oleh Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi pada 8 April 2025, telah diterima oleh Polresta Banyuwangi. Laporan ini terkait dengan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan RTH Maron Genteng, yang selama ini dikelola dan diklaim aset Pemdes Genteng Kulon tanpa legalitas yang sah dan merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Sugiarto diminta untuk hadir di Ruang Unit III Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Jumat, 9 Mei 2025, untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. Dalam keterangan tersebut dan diharapkan dapat memberikan informasi yang detail terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
Tujuan pemanggilan ini adalah untuk mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan RTH lapangan Maron Genteng.
“Selama ini diklaim aset milik pemdes Genteng kulon dan dikelola dengan disewa-sewakan selama bertahun-tahun padahal pembangunan fasilitas, perawatan sampai dengan kebersihan anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi, baru setelah saya ungkap dalam audiensi di kecamatan genteng tahun lalu bahwa sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi kemudian Pemerintah Desa menyewa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi lalu bagaimana pertanggungjawaban keuangan yang sebelumnya bertahun-tahun masuk ke Pemerintah Desa Genteng Kulon,” ungkap Sugiarto.
“Jum’at depan saya akan memberikan semua bukti baik foto copy sertifikat maupun video pengakuan Pemerintah Desa dan foto-foto proses terungkapnya kepemilikan RTH Maron yang jelas yang dilakukan para pejabat Desa Genteng Kulon diduga secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dan menguntungkan Pemerintah Desa Genteng Kulon,” pungkas sugiarto
Polresta Banyuwangi akan melakukan langkah-langkah berikut dalam proses klarifikasi dan pengumpulan data:
Mengumpulkan data dan dokumen terkait laporan, Melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait, Menganalisis bukti-bukti yang terkumpul, Dengan demikian, Polresta Banyuwangi dapat mengetahui kebenaran laporan dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
(Red)