Banyuwangi — Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang wanita berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi baru lahir di wilayah Wongsorejo. Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., usai penyidikan intensif sejak laporan diterima pada Senin lalu.
Menurut Kapolresta, tim penyidik bersama unit identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa lima saksi, termasuk warga yang pertama menemukan bayi dan anggota keluarga.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka S mengakui bahwa setelah melahirkan, bayinya dibiarkan terbungkus kain keset dan diletakkan di bawah kolong tempat tidur selama kurang lebih 24 jam. Setelah bayi meninggal, ia kemudian menguburkan bayi tersebut di belakang rumah menggunakan sekop,” jelas Kombes Pol Rama.
Pemeriksaan ahli kedokteran kebidanan memastikan tersangka baru saja melahirkan. Penyidik juga akan menghadirkan ahli psikologi untuk pendampingan dan pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, hasil otopsi dari tim forensik sedang menunggu sinkronisasi dengan bukti lain sebelum tahap pelimpahan perkara.
Kapolresta menambahkan, suami tersangka mengalami gangguan penglihatan dan tidak mengetahui kehamilan istrinya. “Suami sempat membantu membuang ari-ari karena mengira itu sampah, sesuai permintaan tersangka,” ujar Kapolresta.
Berdasarkan gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, tersangka mengaku menyesal dan motif perbuatannya diduga karena rasa malu terhadap lingkungan sekitar. “Tersangka takut menjadi bahan pembicaraan warga karena dianggap sering melahirkan,” jelas Kombes Pol Rama.
Proses penyidikan kasus ini terus berlangsung secara profesional dan transparan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil.
(Red)
















