Banyuwangi, 31 Oktober 2025 — Jajaran Polsek Kalipuro, Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media online terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Lingkungan Secang Timur, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Kalipuro AKP Sukirman, S.H., menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk respon atas keresahan masyarakat.
“Begitu kami menerima laporan, personel langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Kami tidak ingin aktivitas seperti ini mencoreng ketertiban di wilayah hukum Kalipuro,” tegasnya.
Setibanya di lokasi, tim yang terdiri dari Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, dan anggota Polsek Kalipuro menemukan area bekas arena sabung ayam di tengah kebun kelapa.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas perjudian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut, seperti dua sangkar ayam bambu berukuran satu meter, alas arena sabung ayam, dan selembar terpal.
Barang-barang itu langsung dimusnahkan di tempat, disaksikan Ketua RT setempat, Junaidi, sebagai bentuk komitmen bahwa kegiatan perjudian tidak akan dibiarkan tumbuh di lingkungan masyarakat.
“Selain melakukan pemusnahan, kami juga memberikan himbauan kepada warga agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa. Polsek Kalipuro akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tambah AKP Sukirman.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga Kalipuro tetap aman, kondusif, dan bebas dari penyakit masyarakat,” pungkasnya.
(Red)
 
			















