Banyuwangi – Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua sekolah dasar di wilayah Kecamatan Muncar. Para pelaku diketahui masih berusia belasan tahun.
Kasus pertama terjadi di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan dapur rusak. Dari lokasi, pelaku mengambil lima unit CCTV, tabung gas elpiji 3 kg, serta sejumlah makanan ringan dengan total kerugian sekitar Rp4,7 juta.
Kasus kedua terjadi di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, pada Senin (15/9/2025) dini hari. Pelaku membobol ruang kelas, kantor, dan kantin sekolah. Barang yang hilang antara lain dua tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp150 ribu, serta jajanan kantin.
Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, menyampaikan, hasil penyelidikan mengarah pada tiga remaja yang diduga terlibat, yaitu DSP (17), MRA (18), dan IRA (20), ketiganya warga Kecamatan Muncar.
“Ketiganya mengaku melakukan pencurian dengan merusak pintu dan mengambil barang-barang yang mudah dijual,” ujar AKP Mujiono, Kamis (9/10/2025).
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat linggis, sabit, gembok, tas, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi. Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Meski masih muda, perbuatan mereka termasuk pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke kejaksaan,” tegas Kapolsek.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
(Red)















