Banyuwangi – Di tengah gencarnya promosi penguatan sektor pariwisata daerah oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, realitas di lapangan justru memunculkan ironi yang sulit dibantah. Wisata Kampung Nelayan di wilayah Kelurahan Lateng kini menjadi sorotan publik akibat praktik pungutan parkir yang dinilai tidak transparan, lemah akuntabilitas, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tarif parkir sebesar Rp3.000 per sepeda motor diberlakukan secara konsisten kepada setiap pengunjung. Nominal tersebut memang terlihat kecil, namun menjadi persoalan serius ketika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan maupun fasilitas yang layak. Fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya area parkir yang belum tertata optimal, minimnya fasilitas pendukung seperti tempat duduk dan area berteduh, serta persoalan kebersihan yang masih menjadi keluhan berulang.
Indikasi Pelanggaran: Retribusi Tanpa Transparansi dan Dasar Hukum Jelas
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang sah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi turunannya. Praktik yang terjadi di lokasi tersebut memunculkan sejumlah indikasi pelanggaran serius, antara lain:
- Tidak adanya papan informasi resmi terkait dasar pungutan retribusi.
- Tidak tersedia karcis resmi berstandar pemerintah daerah sebagai bukti pembayaran.
- Minimnya transparansi penggunaan dana yang dipungut dari masyarakat.
- Tidak adanya laporan publik terkait pengelolaan dan alokasi dana retribusi.
- Indikasi pungutan liar (pungli) apabila tidak didukung dasar hukum yang sah.
Padahal, berdasarkan prinsip pengelolaan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setiap pungutan wajib memenuhi unsur legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung kepada masyarakat.
Potensi Sanksi Hukum dan Administratif
Jika praktik ini terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah atau menyimpang dari ketentuan, maka terdapat konsekuensi serius yang dapat dikenakan kepada pihak pengelola maupun pihak terkait:
1. Sanksi Administratif
- Teguran tertulis dari pemerintah daerah.
- Penghentian sementara hingga pencabutan izin pengelolaan.
- Kewajiban pengembalian dana kepada masyarakat apabila terbukti terjadi pungutan tidak sah.
2. Sanksi Disiplin Aparatur (Jika Melibatkan Oknum)
- Penjatuhan sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian.
- Evaluasi jabatan hingga pemberhentian.
3. Sanksi Pidana (Jika Terindikasi Pungli)
- Dapat dijerat dalam kategori pungutan liar yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
- Penindakan oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Krisis Kepercayaan Publik: Ancaman Nyata Pariwisata Daerah
Pernyataan pengunjung yang enggan disebutkan identitasnya mencerminkan keresahan yang meluas:
“Kalau memang ini resmi, harusnya jelas. Ada aturan, ada perbaikan. Tapi ini seperti berjalan sendiri tanpa arah.”
Kondisi ini tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi merusak citra destinasi wisata itu sendiri. Padahal, Kampung Nelayan Lateng memiliki potensi besar sebagai destinasi berbasis kearifan lokal yang mampu mendongkrak ekonomi masyarakat.
Namun tanpa tata kelola yang baik, potensi tersebut justru terancam tergerus oleh praktik yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Situasi ini menuntut langkah tegas dan terukur dari pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dan aparat pengawas. Beberapa langkah yang mendesak untuk dilakukan antara lain:
- Audit menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi parkir.
- Penelusuran dasar hukum pungutan yang diberlakukan.
- Penegakan hukum terhadap praktik yang terbukti melanggar.
- Penerapan sistem transparansi publik dalam pengelolaan wisata.
Penutup: Bukan Sekadar Rp3.000, Tapi Integritas
Persoalan ini bukan semata tentang nominal Rp3.000. Lebih dari itu, ini adalah ujian terhadap integritas, akuntabilitas, dan komitmen dalam membangun tata kelola pariwisata yang berkeadilan.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan tanpa evaluasi dan pembenahan, maka pesan yang tersampaikan kepada publik sangat jelas:
pungutan dapat berjalan tanpa kejelasan.
Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan lagi nilai uang
melainkan kepercayaan masyarakat dan marwah pengelolaan wisata daerah.
Media Nasional Ganesha Abadi
Berwibawa • Tajam • Terpercaya • Mencerahkan















