BANYUWANGI – Kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Genteng, Banyuwangi, memasuki babak baru. Ketua komunitas sadar hukum setempat mendesak Polresta Banyuwangi untuk mempercepat penyelidikan dan gelar perkara, mengungkap potensi kerugian negara yang berlangsung selama puluhan tahun.
Skandal pengelolaan RTH Genteng di Banyuwangi mencuat ke permukaan, memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis hukum. Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, dengan tegas menyatakan indikasi kerugian negara akibat pengelolaan RTH oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon yang diduga tidak menyetorkan PAD ke kas daerah selama lebih dari dua dekade.
“Lebih dari 20 tahun pemerintah desa mengelola RTH Genteng ini. Bukti setoran paling awal yang kami temukan baru tanggal 17 November 2023. Artinya, selama lebih dari 20 tahun, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berpotensi dirugikan karena tidak mendapatkan PAD sama sekali,” ujar Sugiarto kepada awak media,
Menurut Sugiarto, pengelolaan RTH GENTENG telah berlangsung sejak sebelum adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), berlanjut melalui BUMDES Lembu Soro hingga tahun 2017, dan kemudian BUMDES Laron Boro. Namun, selama periode tersebut, tidak ada kejelasan mengenai alur setoran hasil pengelolaan RTH ke kas daerah.
“Pertanyaannya, selama mengelola RTH Genteng ini, lalu hasilnya disetor ke siapa? Karena dengan diklaimnya dan diakuinya RTH GENTENG dan dikelola oleh pemerintah desa Genteng Kulon, secara otomatis pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi kehilangan PAD selama berpuluh-puluh tahun,” tegasnya.
Sugiarto menambahkan, Pemkab Banyuwangi baru mulai menerima PAD dari RTH GENTENG sejak 17 November 2023, itu pun setelah dilakukan audiensi di tingkat kecamatan pada bulan September. “Artinya, ini harus ada pihak yang bertanggung jawab. Sebelum 17 November 2023, selama berapa puluh tahun Pemkab Banyuwangi dirugikan karena tidak mendapatkan PAD sama sekali. Sementara tanah itu adalah tanah Pemkab Banyuwangi, dan anggaran untuk pembangunan RTH juga berasal dari APBD,” jelasnya.
Komunitas sadar hukum mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami berharap kepada Kabupaten Banyuwangi untuk mempercepat proses penyelidikan dan segera melakukan gelar perkara agar segera ada kesimpulan siapa yang harus bertanggung jawab. Kami akan kawal ini sampai proses peradilan. Tentunya ini bisa menjadi pembelajaran bersama untuk pengelolaan aset-aset daerah yang lain,” pungkas Sugiarto.
(Red)