BANYUWANGI — Sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang melibatkan warga Banyuwangi kembali digelar di pengadilan pada Selasa (23/12/2025). Perkara ini mencuat sebagai simbol konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat adat dan negara, khususnya dengan Perum Perhutani Banyuwangi Utara yang dinilai terus mempertahankan klaim sepihak atas tanah yang telah dikelola warga secara turun-temurun.
Dalam perkara ini, Bu Hajah Lima bertindak sebagai penggugat utama, didukung puluhan warga yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Tak hanya warga, sejumlah kepala desa serta pihak administrasi Perhutani Banyuwangi Utara turut tercatat sebagai pihak tergugat dan turut tergugat.
Tokoh masyarakat Banyuwangi, Amir Makruf Khan, yang dikenal luas sebagai Raja Angkasa Banyuwangi, secara terbuka mengecam sikap Perhutani yang dinilai tidak transparan dan cenderung menghindari proses hukum. Ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan bukanlah lahan kosong, melainkan warisan leluhur yang telah dikelola keluarga warga sejak awal dekade 1970-an, bahkan jauh sebelum berbagai klaim administratif negara diberlakukan secara masif.
“Tanah itu bukan tiba-tiba ada. Sejak 1970 hingga 1972, bahkan sebelumnya, kakek dan nenek kami sudah membuka, menanam, dan hidup dari lahan tersebut. Negara tidak hadir saat mereka membuka hutan. Tapi hari ini, negara datang dengan klaim sepihak,” tegas Amir dengan nada keras.
Absennya Perhutani Dinilai Bentuk Pelecehan terhadap Pengadilan
Amir juga mengkritik keras ketidakhadiran pihak ADM Perhutani Banyuwangi Utara dalam persidangan. Meski telah dipanggil secara resmi, hingga sidang berlangsung, Perhutani disebut belum mengantongi surat tugas dari Kementerian Kehutanan untuk hadir dan memberikan keterangan.
“Ini bukan perkara kecil. Ketidakhadiran Perhutani adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan pengadilan. Bagaimana mungkin lembaga negara mengklaim tanah rakyat, tapi enggan mempertanggungjawabkannya secara terbuka di meja hijau?” ujarnya.
Menurutnya, absennya Perhutani justru memperkuat dugaan bahwa selama ini terjadi praktik penguasaan lahan tanpa kejelasan dasar hukum yang transparan dan berpihak pada keadilan sosial.
Klaim Lahan Masih Terpampang, Bukti Arogansi Negara
Lebih jauh, Amir menyoroti masih banyaknya papan dan tulisan klaim pengelolaan Perhutani yang berdiri di atas lahan sengketa. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa Perhutani masih secara sepihak mengklaim tanah yang sedang disengketakan di pengadilan.
“Kalau memang merasa tidak punya, cabut semua tanda klaim itu. Tapi faktanya, papan Perhutani masih berdiri. Ini bukti arogansi dan pengabaian terhadap hak rakyat,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar dibuka secara transparan data luasan lahan yang dikelola Perhutani Banyuwangi Utara, termasuk lahan kemitraan dengan masyarakat. Menurutnya, selama data ini tertutup, konflik agraria hanya akan terus berulang dan merugikan rakyat kecil.
Konflik Agraria Lama, Luka Sosial yang Tak Pernah Sembuh
Kasus ini, menurut Amir, bukan sekadar sengketa perdata, melainkan cerminan kegagalan negara menyelesaikan konflik agraria struktural. Warga yang selama puluhan tahun menjaga, mengolah, dan mempertahankan lahan justru diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan hak atas tanah warisan leluhur mereka sendiri.
“Ini tanah warisan nenek moyang kami, ada sebelum republik ini berdiri. Jangan rakyat terus dikorbankan atas nama administrasi dan klaim sepihak,” pungkasnya.
Sidang lanjutan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang formalitas hukum, tetapi benar-benar membuka tabir kepemilikan lahan yang sesungguhnya serta menjadi momentum keberpihakan hukum kepada masyarakat Banyuwangi yang selama ini terpinggirkan.
Redaksi menilai, tanpa keberanian negara untuk bersikap adil dan transparan, konflik agraria seperti ini akan terus menjadi bom waktu sosial di Banyuwangi dan daerah lainnya.
(Supri)
















