BANYUWANGI – Peristiwa memilukan menimpa seorang siswa praktik kerja lapangan (PKL) dari SMK Negeri 1 Glagah yang dilaporkan hilang saat menjalani kegiatan PKL di atas kapal penangkap ikan KM Bintang Jaya 28 di perairan Laut Sulawesi. Kasus ini memantik keprihatinan publik sekaligus sorotan tajam terhadap sistem pengawasan, keselamatan kerja, serta tanggung jawab institusi pendidikan dan pihak perusahaan pelayaran.
Korban diketahui bernama Revindika Galang Saputra, siswa yang tercatat mulai bekerja sebagai crew dengan jabatan cadet sejak 3 Juli 2025. Berdasarkan dokumen kronologis kejadian yang beredar, kapal berangkat dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta, menuju perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik dengan membawa 13 awak kapal termasuk nakhoda.
Kronologi Kejadian
Dalam laporan tertulis, disebutkan bahwa pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, korban masih terlihat berada di ayunan (tempat istirahat) di sebelah dapur kapal. Sekitar satu jam kemudian, saat hendak dipanggil untuk makan, korban sudah tidak berada di tempat. Yang tersisa hanya telepon genggamnya.
Pencarian internal dilakukan di seluruh bagian kapal, namun korban tidak ditemukan. Nakhoda kemudian melakukan pencarian selama tujuh hari dengan mengikuti arah arus laut dan berkoordinasi dengan nelayan sekitar. Hingga laporan dibuat, korban belum ditemukan.
Fakta ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius:
- Apakah prosedur keselamatan kerja dan pengawasan terhadap siswa PKL telah diterapkan secara ketat?
- Apakah ada sistem jaga malam, pencatatan aktivitas, atau pengawasan khusus bagi cadet?
- Mengapa tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti detik-detik hilangnya korban?
Sorotan terhadap Sistem PKL di Industri Perikanan
Praktik kerja lapangan di sektor perikanan tangkap lepas pantai memiliki risiko tinggi. Siswa yang masih berstatus pelajar seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra, baik dari sekolah maupun perusahaan tempat PKL.
Dalam konteks ini, publik menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap:
- Perjanjian kerja sama PKL antara sekolah dan perusahaan kapal.
- Standar operasional prosedur (SOP) keselamatan siswa di atas kapal.
- Aspek asuransi dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pendampingan dan monitoring dari pihak sekolah selama siswa berada di lokasi PKL.
Jika siswa masih berusia di bawah 18 tahun saat kejadian, maka aspek perlindungan anak dalam dunia kerja juga menjadi dimensi yang tak bisa diabaikan.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Keluarga korban dan masyarakat Banyuwangi mendesak adanya keterbukaan informasi secara utuh dan profesional. Proses pencarian dan investigasi harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, serta melibatkan otoritas maritim dan penegak hukum.
Transparansi bukan hanya demi keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral agar kejadian serupa tidak terulang pada siswa-siswa lain yang menjalani PKL di sektor berisiko tinggi.
Evaluasi Pendidikan Vokasi Berbasis Risiko Tinggi
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan vokasi, khususnya sekolah kejuruan yang menempatkan siswa di lingkungan kerja ekstrem seperti kapal penangkap ikan di laut lepas. Pendidikan vokasi memang menekankan praktik langsung di dunia industri, namun keselamatan siswa harus menjadi prioritas absolut.
Sekolah wajib memastikan:
- Mitra industri memiliki rekam jejak keselamatan kerja yang baik.
- Siswa mendapatkan pelatihan keselamatan sebelum diberangkatkan.
- Ada mekanisme kontrol berkala dan komunikasi intensif selama masa PKL.
Harapan dan Penutup
Peristiwa hilangnya siswa PKL dari SMK Negeri 1 Glagah ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah ujian serius bagi sistem pendidikan, industri perikanan, dan mekanisme perlindungan tenaga kerja muda di Indonesia.
Semua pihak diharapkan menempatkan kemanusiaan, tanggung jawab, dan profesionalisme di atas segalanya. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas, sekaligus momentum untuk membenahi tata kelola PKL agar lebih aman, transparan, dan bermartabat.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik Banyuwangi dan masyarakat luas. Proses pencarian serta investigasi lanjutan diharapkan terus berjalan hingga menemukan titik terang yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
(Red)
















