BANYUWANGI – Aroma dugaan pelanggaran serius dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor mencuat ke permukaan. Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat-Hebat (APPM-H) Banyuwangi secara terbuka membongkar indikasi pembiaran sistemik dalam pengalihan objek jaminan kredit oleh perusahaan pembiayaan berinisial MTF.
Ketua APPM, Rofiq Azmi, menyebut kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Ini bukan lagi soal teknis. Ada indikasi pembiaran, bahkan bisa mengarah pada dugaan praktik yang mencederai hukum dan kepercayaan publik,” tegas Rofiq.
Modus Dugaan: Jaminan Berpindah, Sistem Seolah ‘Tutup Mata’
Dari hasil penelusuran APPM, terungkap pola yang dinilai janggal:
- Kredit kendaraan Toyota Yaris tercatat atas nama Ali (warga Muncar)
- Unit dikuasai pihak lain (Red) dan berjalan angsuran hingga cicilan ke-3
- Secara diam-diam, unit dialihkan ke pihak ketiga (Sul) tanpa persetujuan resmi
- Sul melanjutkan pembayaran hingga lunas, namun terhambat saat pengambilan BPKB
Yang menjadi sorotan tajam, pihak perusahaan pembiayaan diduga mengetahui penguasaan unit oleh pihak lain, namun tetap melanjutkan penagihan tanpa koreksi administratif yang sah.
“Kalau finance tahu tapi membiarkan, ini bukan lagi kelalaian. Ini berpotensi menjadi pembiaran yang melanggar hukum,” ungkap Rofiq.
Potensi Pelanggaran: Dari Fidusia hingga Penyesatan Konsumen
APPM menilai kasus ini mengandung dugaan pelanggaran berlapis:
- Pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan kreditur
- Dugaan penggelapan dalam masa kredit
- Indikasi penyesatan informasi kepada konsumen
- Mekanisme administrasi yang diduga tidak sesuai SOP
Dalam konteks hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 35)
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 1320 KUH Perdata (keabsahan perjanjian)
- Regulasi POJK No. 35/POJK.05/2015 dan POJK No. 1/POJK.07/2013
APPM: Ini Bisa Jadi “Bom Waktu” Sektor Pembiayaan
APPM memperingatkan, jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya bisa meluas dan sistemik:
- Kredit bermasalah meningkat drastis
- Sengketa antar pihak tak terhindarkan
- Lembaga pembiayaan kehilangan kredibilitas
- Masyarakat menjadi korban ketidakpastian hukum
“Ini seperti bom waktu. Hari ini satu kasus, besok bisa jadi fenomena masif jika tidak ditindak,” tegas Rofiq.
Desakan Keras: Audit, Investigasi, dan Sanksi Tanpa Kompromi
APPM secara tegas mendesak:
- Manajemen pusat MTF melakukan audit investigatif total
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun melakukan pemeriksaan independen
- Penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat, jika terbukti bersalah
“Jangan ada ruang kompromi. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Publik berhak atas perlindungan,” ujar Rofiq.
APPM Siap Bongkar Lebih Jauh
Sebagai bentuk keseriusan, APPM membuka kemungkinan untuk:
- Mengumpulkan lebih banyak laporan masyarakat
- Mendorong kasus ini ke ranah hukum
- Mengawal hingga ada kepastian dan keadilan bagi korban
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika perlu, kami akan bongkar lebih dalam,” pungkasnya.
Redaksi
Media Nasional Ganesha Abadi
















