Banyuwangi, 26 April 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim atas respon cepatnya terhadap pelaporan penyalahgunaan wewenang di RTH Maron Genteng. Menurutnya, pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan RTH Maron Genteng.
Sugiarto menjelaskan bahwa pada tahun 2023, komunitasnya telah mengungkapkan kepemilikan RTH Maron Genteng yang sah dikarenakan selama bertahun-tahun di kelola dan diklaim sebagai aset desa Genteng Kulon sejak itu Pemerintah Desa Genteng Kulon melakukan pengelolaan dengan cara menyewa kepada pemda Kabupaten Banyuwangi.
“Penyalahgunaan wewenang yang terjadi di RTH Maron Genteng sangat merugikan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi tanpa pertanggungjawaban yang jelas sampai hari ini. Ia berharap bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dan edukasi bagi masyarakat,” ujar Sugiarto.
Sugiarto menyampaikan bahwa Polda Jatim telah merespons pelaporan tersebut dengan cepat dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi. Ia berharap bahwa proses ini akan berlanjut sampai ke proses peradilan dan memberikan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Kami berharap bahwa proses peradilan berjalan dengan transparan dan adil karena Korupsi termasuk Extra Ordinary Crime atau Kejahatan luar biasa. Ia juga berharap bahwa proses ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ungkap Sugiarto.
Sugiarto berharap bahwa respon cepat Polda Jatim dapat membawa perubahan positif dalam penegakan hukum di Banyuwangi. Ia juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi pejabat pemerintah lainnya untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Dengan demikian, Kami berharap bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan hasil yang positif bagi masyarakat Banyuwangi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tutup Sugiarto.
(Red)