• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NEWS

Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Merusak Lingkungan dan Tak Punya Izin

Redaksi by Redaksi
Juli 19, 2025
in NEWS, TRENDING
0

Banyuwangi, 19 Juli 2025 – Aktivitas tambang galian C di Dam Gembleng, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, diduga ilegal dan merusak lingkungan sekitar. Tambang yang dikelola oleh pengusaha berinisial HR ini telah beroperasi hampir 3 bulan dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem lingkungan, termasuk merusak mata air irigasi persawahan dan jalan pavingisasi perkampungan.

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

Aktivitas tambang galian C ini menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar, termasuk:

  • Merusak mata air irigasi persawahan
  • Rusaknya jalan pavingisasi perkampungan
  • Kerusakan lahan dan pencemaran air
  • Tambang Ilegal Tanpa Izin

Tambang galian C di Dam Gembleng, Desa Aliyan, diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0825/07 Cluring Hadiri Safari Ramadhan, Pererat Silaturahmi dengan Warga

Sanksi Pidana dan Denda

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Sampai saat ini, aparat penegak hukum di Banyuwangi belum mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di daerah ini.

 

(Red)

Post Views: 342
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Sopir Sosialisasikan Operasi Patuh dan Bahaya ODOL

Redaksi

Redaksi

"π™ΌπšŽπš—πšπšŠπš›πšŠπš‘πš”πšŠπš— π™ΊπšŠπšπšŠ, π™ΌπšŽπš—πš’πšžπšŠπš›πšŠπš”πšŠπš— π™΅πšŠπš”πšπšŠ"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

SMP Darussyfa’ah danΒ MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Juli 14, 2025
Dugaan Kebocoran Anggaran di Desa Kemiri, Banyuwangi: Sugiarto Minta KPK dan Inspektorat Turun Tangan

Dugaan Kebocoran Anggaran di Desa Kemiri, Banyuwangi: Sugiarto Minta KPK dan Inspektorat Turun Tangan

Mei 22, 2025

Lanal Banyuwangi Gagalkan Illegal Fishing dengan Bom Ikan, Empat Pelaku Diamankan

Maret 6, 2025

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

0

Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Merusak Lingkungan dan Tak Punya Izin

Juli 19, 2025

Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Sopir Sosialisasikan Operasi Patuh dan Bahaya ODOL

Juli 19, 2025

MATRA Jatim Awali Trip Spiritual Suro, KH. Fathulloh Suyuti Thoha Beri Restu Persatuan Bangsa

Juli 19, 2025

Pemdes Pondoknongko Gelar Senam Rutin, Warga Kompak Gaungkan Gaya Hidup Sehat

Juli 19, 2025

Recent News

Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Merusak Lingkungan dan Tak Punya Izin

Juli 19, 2025

Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Sopir Sosialisasikan Operasi Patuh dan Bahaya ODOL

Juli 19, 2025

MATRA Jatim Awali Trip Spiritual Suro, KH. Fathulloh Suyuti Thoha Beri Restu Persatuan Bangsa

Juli 19, 2025

Pemdes Pondoknongko Gelar Senam Rutin, Warga Kompak Gaungkan Gaya Hidup Sehat

Juli 19, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Merusak Lingkungan dan Tak Punya Izin

Juli 19, 2025

Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Sopir Sosialisasikan Operasi Patuh dan Bahaya ODOL

Juli 19, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com Β© 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com Β© 2024