• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NEWS

Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Merusak Lingkungan dan Tak Punya Izin

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Juli 19, 2025
in NEWS, TRENDING
0
Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Merusak Lingkungan dan Tak Punya Izin

Banyuwangi, 19 Juli 2025 – Aktivitas tambang galian C di Dam Gembleng, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, diduga ilegal dan merusak lingkungan sekitar. Tambang yang dikelola oleh pengusaha berinisial HR ini telah beroperasi hampir 3 bulan dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem lingkungan, termasuk merusak mata air irigasi persawahan dan jalan pavingisasi perkampungan.

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

Aktivitas tambang galian C ini menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar, termasuk:

  • Merusak mata air irigasi persawahan
  • Rusaknya jalan pavingisasi perkampungan
  • Kerusakan lahan dan pencemaran air
  • Tambang Ilegal Tanpa Izin

Tambang galian C di Dam Gembleng, Desa Aliyan, diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Kapolresta Banyuwangi Tinjau Progres Pembangunan Gudang Layanan Gizi di Blimbingsari

Sanksi Pidana dan Denda

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Sampai saat ini, aparat penegak hukum di Banyuwangi belum mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di daerah ini.

 

(Red)

Post Views: 445
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Sopir Sosialisasikan Operasi Patuh dan Bahaya ODOL

Next Post

Babinsa Kodim 0825 Banyuwangi Siaga Dukung Operasi SAR Laut di Perairan Tanjung Wangi

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

"π™ΌπšŽπš—πšπšŠπš›πšŠπš‘πš”πšŠπš— π™ΊπšŠπšπšŠ, π™ΌπšŽπš—πš’πšžπšŠπš›πšŠπš”πšŠπš— π™΅πšŠπš”πšπšŠ"

Next Post
Babinsa Kodim 0825 Banyuwangi Siaga Dukung Operasi SAR Laut di Perairan Tanjung Wangi

Babinsa Kodim 0825 Banyuwangi Siaga Dukung Operasi SAR Laut di Perairan Tanjung Wangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah danΒ MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah danΒ MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Juli 14, 2025
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

0
TNI Koramil Glagah Bedah Rumah Warga, Wujudkan Hunian Layak di Dusun Mandoluko

TNI Koramil Glagah Bedah Rumah Warga, Wujudkan Hunian Layak di Dusun Mandoluko

September 8, 2025
Babinsa Pakis Dampingi Distribusi 2.400 Porsi Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi

Babinsa Pakis Dampingi Distribusi 2.400 Porsi Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi

September 8, 2025
Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Lebih Warga Binaan

Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Lebih Warga Binaan

September 8, 2025
Kapolresta Banyuwangi Apresiasi 43 Personel Berprestasi dengan Penghargaan

Kapolresta Banyuwangi Apresiasi 43 Personel Berprestasi dengan Penghargaan

September 8, 2025

Recent News

TNI Koramil Glagah Bedah Rumah Warga, Wujudkan Hunian Layak di Dusun Mandoluko

TNI Koramil Glagah Bedah Rumah Warga, Wujudkan Hunian Layak di Dusun Mandoluko

September 8, 2025
Babinsa Pakis Dampingi Distribusi 2.400 Porsi Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi

Babinsa Pakis Dampingi Distribusi 2.400 Porsi Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi

September 8, 2025
Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Lebih Warga Binaan

Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Lebih Warga Binaan

September 8, 2025
Kapolresta Banyuwangi Apresiasi 43 Personel Berprestasi dengan Penghargaan

Kapolresta Banyuwangi Apresiasi 43 Personel Berprestasi dengan Penghargaan

September 8, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

TNI Koramil Glagah Bedah Rumah Warga, Wujudkan Hunian Layak di Dusun Mandoluko

TNI Koramil Glagah Bedah Rumah Warga, Wujudkan Hunian Layak di Dusun Mandoluko

September 8, 2025
Babinsa Pakis Dampingi Distribusi 2.400 Porsi Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi

Babinsa Pakis Dampingi Distribusi 2.400 Porsi Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi

September 8, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com Β© 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com Β© 2024