Banyuwangi, 4 September 2025 β
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi yang diketuai Sugiarto melakukan aksi klarifikasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi. Kedatangan ini bertujuan menanyakan secara resmi kejelasan prosedur pergantian nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang dinilai tidak sesuai aturan.
Dalam pertemuan tersebut, Sugiarto menegaskan pihaknya menemukan adanya perubahan nama wajib pajak pada SPPT PBB sejak 2019 hingga 2022, meskipun pihak lama masih memiliki bukti otentik pembayaran pajak secara rutin.
βPergantian nama SPPT PBB bukan sekadar administrasi. Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi. Namun ketika kami tanyakan, pihak Bapenda tidak bisa menunjukkan persyaratan yang menjadi dasar sah pergantian nama tersebut,β ujar Sugiarto.
Syarat Resmi Pergantian Nama SPPT PBB
Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku di Bapenda, proses perubahan nama SPPT PBB wajib memenuhi dokumen sah, antara lain:
1. Fotokopi KTP dan KK pemilik baru.
2. Akta Jual Beli (AJB) / Sertifikat Hak Milik (SHM) / Akta Hibah / Akta Waris.
3. SPPT PBB terakhir.
4. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
5. Surat keterangan desa/kelurahan yang dilegalisir, bila tanah belum bersertifikat (misalnya Letter C, Petok D, atau girik).
6. Formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) yang disediakan Bapenda.
Tanpa dokumen ini, pergantian nama tidak bisa diproses secara sah.
Dugaan Penyimpangan dan Potensi Pemalsuan Dokumen
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menilai, jika pergantian nama tetap dilakukan tanpa dokumen sah, maka terdapat dua kemungkinan serius:
Adanya permainan oknum Pemda dalam memproses perubahan nama tanpa dasar hukum.
Adanya dugaan pemalsuan dokumen jika legalisir desa muncul namun tidak sesuai fakta.
βJika dokumen dipalsukan untuk merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, itu sudah masuk unsur tindak pidana pemalsuan dokumen,β tegas Sugiarto.
Dampak Hukum dan Kepemilikan Tanah
Meski PBB bukan bukti kepemilikan tanah, dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Artinya, perubahan nama SPPT PBB yang tidak sah berpotensi membuka jalan bagi penerbitan sertifikat tanah dengan dasar hukum yang cacat.
Tuntutan Transparansi
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak Bapenda Banyuwangi untuk:
1. Membuka data terkait proses pergantian nama SPPT PBB yang dipersoalkan.
2. Menindak tegas oknum yang terlibat dalam dugaan penyimpangan.
3. Menjamin transparansi prosedur PBB agar masyarakat tidak dirugikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah masyarakat sekaligus menguji komitmen Pemkab Banyuwangi dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
(Red)