BANYUWANGI — Aktivis Koboy Banyuwangi, Rofiq Azmi, kembali menggebrak publik dengan investigasi terbarunya terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan pembiaran sistemik yang terjadi di kawasan Genteng, Banyuwangi.
Fokus sorotannya kali ini mengarah pada aset milik PUsda Provinsi Jawa Timur yang berada tepat di depan kantor PUsda Banyuwangi, tempat sejumlah aktivitas pembangunan dan pengeboran dilakukan tanpa kejelasan izin.
Laporan Resmi Diterima Polresta Banyuwangi
Dalam keterangan resmi, Polresta Banyuwangi telah menerima laporan atas dugaan lima bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak tertentu di kawasan tersebut, meliputi:
- Pengeboran air bawah tanah tanpa izin resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
- Perusakan lingkungan hidup akibat pembakaran dan penebangan pohon tanpa dokumen lingkungan.
- Penebangan liar di sekitar kawasan aset milik PUsda Provinsi.
- Pengrusakan dan penguasaan barang milik negara di area pengairan provinsi.
- Pembiaran oleh instansi yang berwenang, sehingga aktivitas melanggar hukum dibiarkan berlangsung.
“Kami melapor bukan tanpa dasar. Ada aktivitas ilegal di atas tanah milik PUsda Provinsi Jawa Timur.
Sudah terjadi pengeboran air tanah, penebangan, bahkan penutupan wajah kantor pengairan yang punya nilai sejarah,”
ujar Rofiq Azmi dengan nada tegas di lokasi, Jumat (17/10/2025).
Pelanggaran Terstruktur, Instansi Terkait Dinilai Abai
Menurut hasil investigasi lapangan, area yang dimaksud merupakan tanah milik pemerintah provinsi dengan fungsi strategis untuk pengelolaan air. Namun, kini area tersebut justru digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sah.
Rofiq menyoroti keras lemahnya fungsi pengawasan dari sejumlah dinas dan lembaga teknis, mulai dari Satpol PP Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas PU-CKPP yang dianggap tak menjalankan peran pengendalian.
“Satpol PP hanya menonton, DLH seolah tuli, PU-CKPP tak berdaya.
Semua seperti sepakat tutup mata saat sang bakul mie datang,”
kata Rofiq menyindir tajam.
Ia menegaskan bahwa situasi ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi indikasi nyata penyalahgunaan aset negara dan kerusakan tata ruang.
Gedung Bersejarah Satu Abad Tertutup Bangunan Komersial
Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivis juga menyoroti aspek pelestarian cagar budaya.
Gedung bersejarah peninggalan tahun 1925 yang berada di kawasan pengairan kini tertutup bangunan baru berupa warung dan kios komersial.
“Gedung satu abad itu adalah saksi sejarah pengairan di Banyuwangi.
Sekarang ditutup warung mie, seolah tak berarti apa-apa.
Ini penghinaan terhadap sejarah dan identitas daerah,”
tegasnya.
Seruan untuk Penegakan Hukum: “Bangkitlah Penegak Perda dan Hukum!”
Rofiq mendesak Polresta Banyuwangi dan pemerintah provinsi Jawa Timur agar segera turun tangan untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di atas aset tersebut serta menindak oknum yang terlibat.
“Kami minta Polresta dan Pemprov Jatim bertindak cepat.
Jangan biarkan hukum jadi tontonan.
Ini aset negara, bukan milik pribadi,”
ujarnya lantang.
Penegasan: Bukan Aset Daerah, Tapi Milik PUsda Provinsi Jawa Timur
Sebagai klarifikasi, lokasi yang disorot bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,
melainkan tanah dan bangunan milik PUsda Provinsi Jawa Timur yang berfungsi sebagai fasilitas pengairan publik.
Fakta ini memperkuat dasar hukum laporan dan memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas penegakan aturan di lapangan.
(Red)
 
			















