Banyuwangi – Kritik tajam kembali menghantam pelayanan publik di Banyuwangi. Kali ini, giliran Samsat Benculuk menjadi sorotan setelah diketahui menutup layanan lebih awal dari jam operasional. Pada Rabu pagi (31/7/2025), seorang warga melaporkan bahwa layanan Samsat sudah dihentikan pada pukul 10.42 WIB dengan alasan “akhir bulan”.
Informasi ini dibagikan oleh Nugroho, salah satu warga yang kecewa karena urusan administrasi kendaraannya tidak bisa diselesaikan.
“Samsat Benculuk jam 10.42 sudah tutup pelayanan, alasan akhir bulan,” tulisnya dalam pesan yang tersebar di grup masyarakat dan pemerhati pelayanan publik.
Ia juga menyisipkan sindiran, “Beeh penakmen…” (enak bener…), menggambarkan ketidakpuasan terhadap layanan publik yang dianggap seenaknya sendiri.
Padahal, sesuai ketentuan, kantor Samsat seharusnya tetap buka sesuai jam operasional, kecuali ada pemberitahuan resmi sebelumnya atau keadaan darurat.
Menanggapi hal ini, Kasubnitlantas 2 Samsat Benculuk, Ipda Enita Dwi Rahayu, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa penutupan lebih awal dilakukan karena petugas harus melaksanakan pelimpahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Bank BRI.
“Karena akhir bulan kami harus melaksanakan laporan pelimpahan PNBP ke kas negara melalui bank BRI. Itu menyesuaikan jam pelimpahan. Jika terlambat dari pukul 13.00, maka akan masuk ke bulan berikutnya, dan itu akan menjadi teguran bagi satuan kerja dari tingkat atas,” jelasnya melalui pesan tertulis, Rabu siang.
Ia juga berharap informasi tersebut disebarkan agar masyarakat tidak salah paham.
Sementara itu, Ketua Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi, Hakim Said, S.H., menyayangkan kurangnya sosialisasi terkait perubahan layanan tersebut. Menurutnya, apapun alasannya, penghentian layanan sebelum waktunya tetap bertentangan dengan semangat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Alasan ‘akhir bulan’ tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menutup pelayanan sebelum waktunya. Ini bentuk pengabaian terhadap kewajiban negara. Undang-undang dengan tegas menyatakan bahwa pelayanan kepada publik harus dijalankan selama jam kerja yang ditentukan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan yang tidak konsisten dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban seperti pajak dan registrasi kendaraan.
“Kalau masyarakat telat bayar kena denda. Tapi kalau petugas tutup lebih awal, tidak ada sanksi? Ini timpang dan tidak adil,” pungkas Nugroho.
(Red)